Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.
Agenda sidang lanjutan hari ini, Jumat (23/3/2018) adalah pemeriksaan saksi fakta. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dokter Michael Chia Cahaya . Dokter Michael bertugas sebagai dokter jaga IGD pada waktu Setya Novanto masuk ruang rawat inap.
Kemarin, Kamis (22/3/2018), Dokter Michael juga memberikan kesaksian pada persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Fredrich Yunadi, bekas pengacara Setya Novanto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dokter Michael menolak permintaan Fredrich Yunadi membuatkan surat perintah rawat inap untuk Setnov atas koordinasi dengan Dokter Bimanesh.
Dokter Michael mengatakan, penolakan itu karena permintaan Fredrich bertentangan dengan prosedur penanganan pasien rawat inap yang harus melalui pemeriksaan di IGD atau Poliklinik.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Novanto yang saat itu berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik. Manipulasi data tersebut dilakukan supaya Setya Novanto bisa menjalani rawat inap dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/tna/rst)