Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.
Agenda sidang lanjutan hari ini, Jumat (23/3/2018), adalah pemeriksaan saksi fakta, di mana Jaksa KPK menghadirkan Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas sebagai dokter jaga IGD pada waktu Setya Novanto masuk ruang rawat inap, RS Medika Permata Hijau.
Dalam keterangannya, Dokter Michael mengaku menolak permintaan Fredrich Yunadi pengacara supaya Setya Novanto langsung masuk ruang rawat inap, tanpa melalui pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dokter Michael juga menyampaikan penolakan itu kepada Dokter Bimanesh Sutarjo, dengan alasan dia tidak mau terlibat skenario dan tersangkut masalah hukum, karena Setya Novanto waktu itu berstatus buronan KPK.
Atas penolakan itu, menurut saksi, Dokter Bimanesh menyatakan kalau urusan itu adalah bola panas, dan dia siap pasang badan menghadapi wartawan yang menanyakan soal masuknya Setya Novanto di rumah sakit.
“Saya katakan ke Dokter Bimanesh kalau bisa jangan dibuat (masuk) melalui IGD, saya tidak mau ikut bagian sandiwara. Lalu Dokter Bimanesh menjawab; ini bola panas, biar saya ambil. Kalau ada wartawan tanya-tanya, saya yang maju,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Lalu, Dokter Michael mengungkap kalau Dokter Bimanesh membuat sendiri surat pengantar rawat inap dan menulis diagnosa pasien hipertensi, vertigo, dan diabetes, tanpa memeriksa Setya Novanto.
Saksi yang waktu itu sedang piket jaga IGD juga mengaku baru sadar ada perubahan diagnosa Setya Novanto pada pukul 00.00 WIB, dengan penambahan cedera kepala ringan.
“Dianosanya pas saya cek pukul 00.00 WIB, berbeda dengan yang dibuat di depan saya. Ada hipertensi, vertigo, dan ada tambahan cedera kepala ringan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Novanto yang waktu itu sudah berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ino/ipg)