Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan mendorong tempat pelelangan ikan (TPI) di berbagai daerah agar dapat melibatkan koperasi perikanan dalam pengelolaannya supaya memberikan kesejahteraan lebih kepada masyarakat pesisir.
“Jadi TPI dikelola oleh pemerintah dengan melibatkan koperasi setempat,” kata Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Menurut dia, koperasi perikanan tersebut adalah pihak yang mengadakan lelang dan bahan baku supaya koperasi setempat itu bisa memperoleh retribusi dari daerah.
Susi juga mengingatkan larangan alih muatan di tengah laut, sehingga setiap hasil laut yang didapat harus didaratkan terlebih dahulu ke TPI, kemudian mengikuti proses lelang.
Dengan demikian, lanjutnya, maka nantinya ada retribusi yang masuk ke pemerintah dari hasil pelelangan tersebut, sehingga hasil dari retribusi dapat digunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana TPI tersebut.
Selain itu, ujar dia, jumlah hasil tangkapan ikan yang didapatkan dapat tercatat dengan baik.
Sebelumnya, Rokhmin Dahuri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (21/2/2018), mengatakan, koperasi perikanan dinilai memerlukan legalitas berupa payung hukum resmi dari pemerintah untuk bisa kembali menjalankan peran sebagai pengelola dan penyelenggara tempat pelelangan ikan (TPI).
Rokhmin Dahuri mengaku prihatin terkait masih terkatung-katungnya selama tiga tahun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan TPI agar dapat dikembalikan kepada koperasi perikanan. (ant/ino/ipg)