Selasa, 26 November 2024

Pemerintah Susun Formulasi Penetapan Tarif Dasar Baru Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tol Ngawi-Kertosono. Foto: Jasa Marga

Pemerintah merencanakan penetapan formulasi baru dalam penetapan tarif dasar bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono. Tol ini akan dioperasikan dalam waktu dekat.

Melalui siaran resminya pada (24/3/2018), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, dengan rencana penerapan tarif dasar ini diharapkan antusiasme masyarakat untuk menggunakan jalan tol dapat meningkat.

Penetapan tarif dasar baru di Ruas Tol Ngawi-Kertosono rencananya akan ditetapkan sebagai berikut:

1. Evaluasi Tarif Dasar
Tarif dasar Ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 KM, semula tarif golongan I sebesar Rp1.200/KM akan dievaluasi menjadi Rp1.000/KM sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp48.000.

2. Perubahan Penggolongan Kendaraan.
Penggolongan kendaraan semula adalah lima golongan kendaraan menjadi tiga golongan kendaraan. Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional.

3. Penambahan Masa Konsesi
Penambahan masa konsesi Tol Ngawi-Kertosonoyang semula masa konsesi awal 35 tahun, bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memastikan rencana formulasi penetapan tarif dasar baru ini tidak mengubah kelayakan dari jalan tol yang dikelola oleh kelompok usaha Jasa Marga tersebut.

Penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs