Prof. Dr Ilham Oetama Marsis, SpOG Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, kasus ZA, Perawat National Hospital adalah contoh kriminalisasi tanpa menghitung kemungkinan efek samping obat bius yang menyebabkan halusinasi seksual.
Selain itu, proses penetapan status tersangka pada ZA dia nilai memiliki banyak kejanggalan dan kurang memiliki bukti yang kuat. Karena itulah, Ilham bersama tenaga medis lainnya bersepakat mendukung proses di pengadilan dan tidak membiarkan keluarga ZA berjuang seorang diri.
“Kami ingin menunjukkan solidaritas tenaga kesehatan. Sebagai organisasi profesi kami harus memiliki kewajiban membela anggota kami. Soal yang bersangkutan itu salah, harus bisa dibuktikan. Kalau memang salah, sudah semestinya dihukum. Tapi kalau tidak, bebaskan. Yang jelas, kami tidak akan membiarkan anggota kami berjuang dalam pembelaan seorang sendiri,” kata dia kepada suarasurabaya.net, Minggu (25/3/2018).
Menurutnya, kewajiban dari organisasi profesi adalah memberikan suatu pembelaan. Terkait video yang tersebar luas di media sosial, harus bisa dibuktikan lewat sidang di pengadilan.
“Saya rasa PPNI sudah cukup berjuang dengan hal ini. Tinggal pembuktiannya saja nanti di pengadilan. Kami akan memonitor tentang sidang yang berlangsung, bagaimana perkembangannya. Seoptimal mungkin kita akan memberikan pembelaan sampai dia terbukti tidak bersalah dan bisa bebas,” kata dia.
Untuk mencegah terjadinya kriminalisasi itu, Ilham mengimbau kepada sejumlah tenaga medis agar taat memenuhi ketentuan-ketentuan, standart profesi, dan standart pelayanan dengan maksimal.
“Saya menyadari apa yang terjadi pada ZA, itu bisa terjadi kepada tenaga medis lainnya. Untuk itu saya mengimbau, jika ketentuan itu semua terpenuhi dengan baik, maka saya rasa tidak akan membuka peluang kriminalisasi terhadap tenaga medis,” tuturnya. (ang/den)