Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya, yang diajukan oleh ZA mantan perawat di National Hospital, Senin (26/3/2018) kembali ditunda oleh Majelis Hakim.
Hal itu dikarenakan perwakilan dari Polrestabes Surabaya yang hari ini hadir, belum bisa memberikan jawaban terkait gugatan yang diajukan oleh ZA dan meminta waktu hingga besok.
Mendengar putusan itu, Muhammad Sholeh Kuasa Hukum ZA mengaku hal itu menambah kekecewaannya kepada Polrestabes Surabaya. Dimana sebelumnya, sidang perdana praperadilan ditunda karena pihak Polrestabes Surabaya tidak memenuhi panggilan.
Seharusnya, lanjut Sholeh, dengan rentang waktu yang telah diberikan oleh Majelis Hakim, pihak Polrestabes Surabaya sudah siap dengan jawabannya. Sehingga, sidang tidak lagi ditunda.
“Prinsipnya kami kecewa kepada Polrestabes Surabaya. Dimana mereka kemarin tidak hadir dalam sidang. Menurutnya itu tujuannya untuk mengolor waktu. Supaya pokok perkaranya disidang dan kalau disidang, maka praperadilan itu menjadi gugur. Harapan kami hari ini, mereka hadir itu sudah ada jawaban. Tapi nyatanya belum siap juga. Mau menunggu apa lagi,” tuturnya kepada suarasurabaya.net, Senin (26/3/2018).
Sholeh mengatakan dirinya semakin yakin bahwa Polrestabes Surabaya tidak memiliki dua alat bukti, dalam penetapan ZA, sebagai tersangka pada kasus dugaan pelecehan pada seorang pasien beberapa bulan yang lalu.
“Ini semakin meyakini saya, kalau mereka tidak punya bukti. Makanya sejak tadi sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim, kalau idealnya mereka hari ini sudah punya jawaban. Seminggu kan sudah cukup untuk menyiapkan semuanya,” tambahnya.
Sekedar diketahui, sidang praperadilan sebelumnya sempat ditunda lantaran pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir. Saat dikonfirmasi, Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan ketidakhadirannya karena pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.
Menanggapi itu, Sholeh mengatakan alasan yang diungkapkan Polrestabes Surabaya tidak masuk akal. Seharusnya, kata dia, pokok perkara tidak melibatkan polisi. Pokok perkara, bukti dan berkas lainnya adalah tugas jaksa.
“Kalau alasannya menyiapkan berkas, itu menjadi hal yang lucu. Karena pokok perkara itu tidak ada urusannya sama polisi. Yang menyiapkan pokok perkara, bukti dan sebagainya itu Jaksa. Ketika tahap P21 itu sudah dilalui dan semua berkas itu dinyatakan lengkap, maka akan berpindah kepada Jaksa. Jadi ngga bener kalau polisi yang menyiapkan,” jelasnya.
Sholeh mengatakan sidang itu digelar untuk menyampaikan gugatan kepada Kapolrestabes Surabaya, terkait penetepan ZA sebagai tersangka yang dia nilai terlalu prematur. Menurutnya, proses penangkapan dan penetapan status tersangka kepada ZA, terlalu prematur dan tidak ada ahli yang menguatkan bahwa melanggar kode etik. Dalam hal itu, lanjutnya, jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak ada dua alat bukti. ZA tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Kalau tiba-tiba ditangkap, itu artinya bahwa kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka. Ini yang kita persoalkan,” kata Sholeh
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim hari ini, sidang praperadilan ditunda dan akan digelar kembali besok, Selasa (26/3/2018). (ang/ino/dwi)