Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Dua Calon Wali Kota Malang dan Anggota DPRD Malang Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochamad Anton Wali Kota Malang (duduk ketiga dari kiri) menunggu panggilan pemeriksaan bersama sejumlah Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka korupsi, Selasa (27/3/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/3/2018) ini mengagendakan pemeriksaan perdana tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Mereka adalah Mochamad Anton calon Wali Kota Malang petahana dan Ya’qud Ananda Gudban Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura yang juga calon Wali Kota Malang periode 2018-2023.

Sedangkan lima tersangka dari unsur DPRD Kota Malang masing-masing Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, ketujuh orang tersebut akan diperiksa oleh Penyidik KPK sebagai tersangka.

Pantauan di Gedung KPK, sekitar pukul 10.05 WIB, Ya’qud Ananda Gudban tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Calon Wali Kota Malang yang diusung koalisi PDI Perjuangan, PAN, PPP, dan Partai Hanura itu langsung menuju lobi Gedung KPK, tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Berselang lima menit kemudian, Mochamad Anton dan lima Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka tiba di Gedung KPK, dan langsung menuju lobi.

Sambil menunggu panggilan, ketujuh orang tersangka yang akan menjalani pemeriksaan, terlihat berbincang di ruang tunggu yang ada di lantai dasar.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan status Mochamad Anton Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi, Rabu (21/3/2018).

Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Kasus korupsi dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, terungkap sesudah KPK menetapkan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk memuluskan proses pengalihan anggaran.

Terkait kasus itu, Penyidik KPK sudah menyelesaikan penyidikan Jarot Edy Sulistyono dan Mochamad Arief Wicaksono, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses penuntutan. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs