Jumat, 1 November 2024

Polrestabes Serahkan Jawaban Atas Gugatan Praperadilan Perawat ZA

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kompol Aloysius Alwer Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ZA sebagai perawat dengan dugaan pelecehan seksual kepada Widyanti, pasien di RS National Hospital, kembali digelar Selasa (27/3/2018).

Setelah sempat ditunda dua kali, Kompol Aloysius Alwer Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2018) menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan dalam sidang yang dipimpin Hakim Cokorda Gede Artana.

Setelah sidang dibuka oleh hakim, perwakilan dari Polrestabes Surabaya menyerahkan jawaban tertulis itu kepada Hakim dan Muhammad Sholeh Kuasa Hukum Penggugat.

Kepada Hakim, Sholeh selaku Kuasa Hukum Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan replik (jawaban sanggahan) atas jawaban Polrestabes Surabaya.

“Kami tidak mengajukan replik, kami akan mengajukan bukti surat, saksi dan ahli,” kata Sholeh kepada Hakim Artana.

Hakim menanyakan persetujuan dari tergugat. Kompol Aloysius Alwer mewakili Polrestabes Surabaya menyatakan tidak keberatan dengan pengajuan Sholeh menghadirkan bukti surat dan saksi-saksi.

“Silahkan, itu hak dari pemohon (penggugat,red). Sesuai mekanisme hukum itu dibolehkan. Jadi kami mengikuti saja apa yang diinginkan oleh pemohon,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Aloysius menegaskan kembali, apa yang didalilkan oleh penggugat bahwa penetapan tersangka ZA atas dugaan pelecehan seksual terhadap Widyanti melanggar ketentuan, sudah dibuktikan oleh Polrestabes Surabaya.

“Kami sudah buktikan semuanya, baik itu formil maupun materiel sudah cukup bagi penyidik (untuk menetapkan tersangka), jadi semuanya akan berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

Penggugat mempermasalahkan penetapan tersangka ZA tidak memenuhi syarat Pasal 183 KUHAP, bahwa penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti.

“Kami punya lebih dari itu. Tapi apa saja buktinya, maaf, nanti pada saat sidang perkara pokok (atas terdakwa ZA),” ujarnya.

Perlu diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan pihak ZA, diwakili Muhammad Sholeh sebagai kuasa hukum, sudah ditunda dua kali karena belum adanya jawaban dari Polrestabes Surabaya.

Pada sidang pertama, pihak Polrestabes tidak menghadiri sidang dengan alasan belum menyiapkan materi jawaban atas gugatan. Kemarin, Senin (26/3/2018), di sidang Polrestabes Surabaya kembali mengajukan agar jawaban atas gugatan itu diberikan hari ini.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
32o
Kurs