Sabtu, 23 November 2024

Kemenag Cabut Izin 4 Biro Perjalanan Umrah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Korban First Travel saat mengadu ke Posko Pengaduan. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Kementerian Agama mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Empat biro travel umrah yang izinnya dicabut Kemenag itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo.

“Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jamaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial,” kata Nizar Ali Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di kantornya Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ketidakmampuan finansial Interculture Tourindo, kata dia, terbukti setelah mengalami penyitaan aset setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus PPIU lain First Travel (FT).

Interculture, lanjut dia, merupakan biro perjalanan umrah yang memiliki afiliasi dengan PPIU bermasalah First Travel yang sudah lebih dulu dicabut izinnya.

Antara melansir, Nizar mengatakan surat pencabutan sudah disampaikan kepada empat PPIU tersebut untuk dipatuhi.

Dia mengatakan kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar.

Sanksi administrasi bagi travel nakal, kata dia, bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi.

Sementara bagi PPIU yang tidak resmi penanganannya langsung di bawah kepolisian dan memiliki unsur pidana karena tidak berizin.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs