Sabtu, 23 November 2024

Sidang Lanjutan Praperadilan, Kuasa Hukum ZA Hadirkan Dua Saksi Dari National Hospital

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Dua saksi yang dihadirkan oleh Muhammad Sholeh Kuasa Hukum ZA merupakan pegawai dari National Hospital, yaitu Diah Kepala Perawat Kamar Operasi dan Arif Kepala Manajemen National Hospital. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh ZA mantan perawat National Hospital, Rabu (28/3/2018). Agenda sidang yang dipimpin oleh Cokorda Gede Artana selaku Hakim Ketua mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Muhammad Sholeh Kuasa Hukum ZA merupakan pegawai dari National Hospital, yaitu Diah Kepala Kamar Operasi dan Arif Kepala Manajemen National Hospital.

Setelah kedua saksi disumpah oleh Hakim Ketua, mereka memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Diah mengaku mengenal ZA sebagai rekannya sesama perawat di National Hospital.

“Saya bekerja di National Hospital sejak tahun 2012. Saya bekerja satu ruangan dengan ZA, sama-sama sebagai perawat. Saya seniornya. Tugas ZA yang saya tahu, dia adalah asisten dokter anestesi, mulai dari menyiapkan obat hingga membantu selesai operasi,” kata dia.

Terkait peristiwa yang menimpa ZA, lanjut Diah, sebelumnya dia menerima komplain dari salah satu pasien yang merasa mengalami tindakan asusila oleh satu perawat. Suami pasien, meminta kepada pihak rumah sakit untuk mencari pelakunya. Kemudian dari pihak pasien, membeberkan ciri-ciri perawat yang diduga telah melakukan pelecehan kepadanya. Mendengar ciri-ciri yang disebutkan, Diah memanggil sejumlah rekannya.

“Kami melakukan koordinasi dengan atasan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Setelah kami.cari tahu, ternyata ciri-ciri yang sudah disebutkan itu, hampir mendekati atau mirip dengan ZA. Lalu kami panggil dia dan mencoba untuk investigasi. Dari kronologi yang diceritakan, tidak ada pengakuan yang mengarah adanya tindakan asusila. ZA hanya melepas alat pengukur denyut jantung, yang sudah sesuai SOP. Lalu, kami menyarankan untuk dia meminta maaf kepada pasien, tentang pelayanan yang kurang nyaman. Saya imbau untuk tidak berkata apapun, selain itu,” jelasnya.

Diah bersama sejumlah rekannya mendampingi ZA ke kamar pasien untuk meminta maaf. Namun saat dilokasi, kata Diah, pasien langsung menunjuk ZA dan menuduhnya telah berbuat tidak senonoh, seperti pada video yang telah tersebar.

“Dikondisi seperti itu, suaminya juga sempat ngomong kalau ZA tidak mau mengaku akan diproses sama polisi. Lalu ZA ini meminta maaf dan menyebut kata khilaf. Itu yang membuat saya kaget. Padahal saya sudah bilang, minta maaf karena pelayanan rumah sakit yang kurang, bukan minta maaf untuk mengakuinya. Saya tidak tahu, khilaf yang dimaksud itu bagaimana dan belum sempat bertanya, pasca kejadian itu. Tapi saya pikir, dengan apa yang sudah dilakukan ZA, sesuai permintaan pasien, masalah ini selesai dan tidak dibawa ke polisi. Selain itu saya baru sadar juga, ternyata pada saat ZA minta maaf dan bilang khilaf, suami pasien merekamnya (video),” kata dia.

Diah mengatakan proses ZA meminta maaf kepada pasien sebenarnya sangat lama, kurang lebih 30 menit. Tidak sesingkat seperti video yang telah tersebar di media sosial.

Sementara itu saksi kedua, Arif Kepala National Hospital mengaku bahwa dirinya sempat menemui ZA, pasca adanya komplain dari salah satu pasien.

“Waktu kejadian, saya masih rapat diruang TI. Kemudian, tiba-tiba saya di telepon oleh Bu Jenny, Kepala Keperawatan, dikasih tahu kalau ada pasien komplain, dan disuruh menanyakan bagaimana kronologinya kepada ZA. Lalu saya bertemu dengannya, dia sama sekali tidak mnceritakan tindakan asusila. Sudah saya hanya sebatas disitu saja. Setelah dapat dari keterangan ZA, saya tidak mengikutinya lagi,” kata dia.

Sebelumnya, perwakilan dari pihak tergugat, Kompol Aloysius Alwer Kasubbag Hukum Polrestabes Surabaya sempat menolak Diah dari National Hospital dijadikan sebagai saksi dalam sidang praperadialn itu.

Aloysius mengatakan bahwa saksi sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun permintaan itu ditolak, dan Diah tetap dipersilahkan memberikan kesaksian oleh Hakim Ketua.(ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs