Sabtu, 23 November 2024

Kuli Bangunan Tega Setubuhi Anak 8 Tahun dan Tularkan Penyakit Kelamin

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tersangka berinisial SN (23) warga Rembang, Jawa Tengah, tega memperkosa ZT (8). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang kuli bangunan atas kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Tersangka berinisial SN (23) warga Rembang, Jawa Tengah, tega memperkosa ZT (8).

Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan tersangka merupakan seorang kuli bangunan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Bendul Merisi Besar, Surabaya sejak dua tahun terakhir. Dimana lokasi itu, letaknya tidak jauh dengan rumah korban. Tersangka yang saat itu sedang bekerja, dihampiri oleh korban yang mengajaknya untuk bermain.

“Korban menghampiri tersangka di tempat kerjanya. Dari pengakuan tersangka, korban sempat meminta gendong kepada tersangka. Sehingga itu membuatnya nafsu dan langsung menyetubuhi korban,” kata Lily kepada suarasurabaya.net, Rabu (28/3/2018).

Setelah menyetubuhi korban, lanjut Lily, tersangka sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu ke siapapun.

Dari hasil pemeriksaan atau visum yang dilakukan polisi, tersangka positif mengidap penyakit kelamin atau sipilis. Tersangka mengaku bahwa dirinya telah mengidap sipilis itu sejak SD.

“Iya saya sakit itu, sejak habis disunat. Saya tidak berani cerita ke siapapun termasuk orang tua saya. Saya baru melakukan seks itu sekali, itupun ke anak kecil itu. Sebelumnya tidak pernah,” kata SN, kepada sejumlah awak media.

Sementara untuk kondisi korban, AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestbes Surabaya mengatakan korban masih mengalami trauma dan merasa kesakitan. Berdasarkan hasil visum, korban diketahui juga tertular, akibat ulah tersangka.

“Kita mengetahuinya tertular berdasarkan hasil visum. Normalnya anak usia 7 tahun, tidak ditemukan hal-hal seperti itu di alat kelaminnya,” kata dia.

Ruth juga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah bekerja sama dengan sejumlah mitra psikolog dan psikiater untuk melakukan pendampingan dan pemulihan secara fisik dan psikis kepada korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 UURI No. 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs