Minggu, 24 November 2024

Kursi DPRD Kota Malang Kosong, Gubernur Bersurat ke Mendagri

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Pasca penetapan 18 anggota dewan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kursi DPRD Kota Malang mengalami kekosongan kepemimpinan dan anggota.

Akibatnya, DPRD Kota Malang tidak bisa menetapkan peraturan daerah (Perda) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBD Perubahan (APBD-P).

Sesuai pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib DPRD, Rapat Paripurna penetapan Perda maupun APBD dan APBD-P minimal dihadiri 2/3 dari total anggota.

Total kursi di DPRD Kota Malang sebanyak 45, sementara kursi yang kosong karena menjadi tersangka oleh KPK sebanyak 18 orang termasuk pimpinan DPRD.

Hanya tersisa 27 kursi DPRD yang terisi. Padahal, untuk memenuhi syarat kuorum rapat paripurna, 2/3 dari total anggota, maka rapat paripurna di DPRD Kota Malang setidaknya dihadiri 30 orang anggota.

“Kalau (jumlah kursinya,red) 50 yang tertangkap 2/3 tidak masalah, karena masih ada 32 kursi. Tapi kalau 45 dikurangi 18, bagaimana caranya mengambil keputusan?” Ujar Pakde Karwo.

Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan, dia akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan hal itu. Dia khawatir, kinerja DPRD Kota Malang terganggu.

“Masih konsultasi, seperti apa (kebijakannya,red). Apakah fraksinya harus mengusulkan (pemimpin,red) baru? Sudah kami ajukan suratnya. Kami minta segera (ada jawaban,red) dengan aturan,” kata Pakde Karwo, Rabu (28/3/2018).

Ditetapkannya 18 anggota DPRD Kota Malang termasuk pemimpinnya sebagai tersangka, menurut Soekarwo, akan mengancam keberlangsungan pemerintahan di Kota Malang.

Apalagi, baru-baru ini KPK juga menetapkan Mochammad Anton Wali Kota Malang nonaktif sebagai tersangka kasus yang sama dan telah menahannya di Rutan KPK di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Berkaitan 18 anggota DPRD yang tersangkut kasus suap, Pakde Karwo mengatakan, sudah hampir dipastikan mereka akan mundur dari jabatan masing-masing bila sudah ada putusan inkrah. Bergantung sistem masing-masing partai politik.

“Masing-masing partai kan punya sistem sendiri. Kalau di Demokrat, setiap tersandung kasus, sesuai pakta integritas harus mengundurkan diri. Itu kalau sudah inkrah. Tapi (yang dikhawatirkan,red) ini terjadi kekosongan,” katanya.

Perlu diketahui, 18 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang 2015 oleh KPK.

Dari hasil penyelidikan KPK, Wali Kota Malang diduga menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang proses APBD-P Kota Malang 2015 berjalan mulus.(den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs