Sabtu, 23 November 2024

BNN Jatim Gagalkan Pengiriman 19 Kilogram Ganja Pesanan Penghuni Lapas di Bali

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman 19 kilogram ganja. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman 19 kilogram ganja, yang rencananya akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali.

Petugas BNN menangkap tiga orang laki-laki pengedar narkotika jenis ganja di Rogojampi Banyuwangi. Tiga tersangka itu diantaranya NR (33) warga Glenmore Banyuwangi, SK (34) Kedungreji Muncar Banyuwangi dan DD (32) Rambipuji, Jember.

Brigjen Pol Budi Santoso Kepala BNNP Jawa Timur mengatakan tersangka memperoleh ganja tersebut dari Aceh dan akan dikirim ke Bali. Sebelum dikirim ke Bali, ganja-ganja siap edar itu akan dikirim oleh tersangka DD ke Jember.

“Dari Aceh, dikirim ke Kualanamu Medan, dikirim lagi ke Banyuwangi. Kemudian dikirim ke Jatim melalui jalur udara, kemudian ke Bali. Tapi belum sempat dikirim ke Bali, petugas lebih dulu menyergap para pelaku di Banyuwangi,” kata Bambang, Rabu (28/3/2018).

Dari tangan tersangka NR, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus ganja dengan berat total 12.072 gram atau lebih dari 12 kilogram. Ganja siap edar tersebut, dikemas dalam satu kardus.

Dari pengembangan selanjutnya, petugas mendapatkan tersangka lain, yaitu SK. Dari tersangka SK, petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 9 bungkus dengan total adalah 7,754 gram atau lebih dari 7 kilogram.

Sementara untuk tugas tersangka DD, lanjut Bambang, dia yang menyeberangkan barang-barang dengan total berat sekitar 19 kilogram tersebut ke Bali melalui Banyuwangi. Ganja sebanyak 19 kilogram tersebut, kata Bambang, diperkirakan seharga Rp 100 juta.

“Dari keterangan para pelaku, ganja itu akan dikirim ke seseorang berinisial MT dan SG. Dimana kedua orang itu merupakan salah satu orang dalam di Lapas Grobokan, Denpasar, Bali,” kata Bambang.

Bambang mengatakan hingga saat ini petugas BNN masih mengembangkan informasi terkait keterlibatan penghuni Lapas Grobokan ini. “Nanti kita buka dulu handphonenya, kita kembangkan lagi, baru kita akan koordinasi di sana (Lapas Grobokan),” kata dia.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu dijerat tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ang/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs