Selasa, 26 November 2024

Pelaporan SPT Perorangan di e-Filing Tidak Didukung Fitur Draft

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Para wajib pajak mengalami permasalahan saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dengan fitur e-Filing. Foto: Denza suarasurabaya.net

Beberapa wajib pajak yang datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I di Jagir, Wonokromo, mengalami beberapa permasalahan saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dengan fitur e-Filing.

Beberapa di antaranya kesulitan saat mendaftar ke aplikasi e-Filing. Seperti Kristin, seorang karyawati di sebuah perusahaan di Surabaya yang berasal dari Solo. Karena itulah dia datang ke Kanwil DJP Jatim I, Jumat (31/3/2018).

“Jadi tadi saat mendaftar di aplikasi, sistemnya menyebutkan tunggu email konfirmasi. Tapi kok enggak masuk-masuk,” ujar perempuan yang mengaku baru pertama kali ini melaporkan SPT Tahunannya.

Di lantai 8 Kanwil DJP Jatim I, Kristin dibantu oleh Ardhie Permadie Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur 1. Ternyata, dia salah memasukkan alamat e-mail.

Namun kesulitan kembali dialami oleh Kristin ketika dia sudah mengisi semua isian formulir di e-Filing. Setelah semua mengisi semua isian, ketika dia mengeklik tombol menyimpan berkas formulir itu, sistem mengalami eror.

Hal yang sama dialami oleh Iqbal, wajib pajak yang merupakan jurnalis di salah satu koran nasional yang bertugas di Surabaya. Karena kesulitan, dia pun memilih untuk mengantre supaya dibimbing langsung oleh petugas.

“Sebenarnya sudah terisi semua, tapi di akhir-akhir ada pernyataan seperti ini,” kata Iqbal sambil menunjukkan pernyataan sistem e-Filing di smartphone-nya.

Bunyi pernyataan di sistem e-Filing yang didapatkan oleh Kristin dan Iqbal:
Status SPT Anda adalah Nihil dan SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap.

Perlu diketahui, Kristin mengisi SPT Tahunan 1770 SS yang diperuntukkan wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari satu pekerjaan yang sama dalam setahun.

Sedangkan Iqbal mengisi SPT 1770 S untuk wajib pajak yang tidak hanya memiliki satu sumber penghasilan dalam setahun. Pekerja yang dalam setahun berpindah perusahaan harus mengisi dengan formulir ini.

Pengisian dua formulir ini di e-Filing ternyata ada sedikit perbedaan. Terutama dalam hal sistem perekaman data yang terisi.

Pada kasus lain, ada wajib pajak yang mengeluhkan, setelah mengisi semua formulir SPT Tahunan, lalu sistem mengalami mengalami eror, saat hendak melakukan memperbaiki data isian dia harus memulai dari awal.

Semua isian yang sebelumnya dilakukan terhapus begitu saja.

Ardhie Permadie Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim 1 mengatakan, memang ada kebijakan untuk formulir SPT 1770 SS di e-Filing tidak dilengkapi fitur menyimpan data sementara (draft).

“Tujuannya, karena pengisi SPT 1770 SS ini kan sangat banyak, ya. Kebijakan tidak ada fitur draft itu untuk mengurangi beban data yang tersimpan di server,” katanya.

Apalagi, kata Ardhie, pelapor SPT Tahunan ada kecenderungan melakukan pelaporan di hari-hari terakhir sehingga data pelaporan menumpuk dan menjadikan beban server semakin berat.

Kemungkinan lain yang mengakibatkan permasalahan-permasalahan yang dialami wajib pajak saat mengisi e-Filing adalah masalah jaringan internet.

“Kalau seperti sekarang, di hari terakhir begini semakin banyak yang mendaftar, bayangkan saja berapa banyak orang yang menggunakan internet?” Ujarnya.

Sebab itulah di menyarankan kepada para wajib pajak, untuk tahun-tahun berikutnya, tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan di akhir-akhir masa yang ditentukan, yakni akhir Maret setiap tahun.

“Kan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan ini sebenarnya panjang,” ujarnya. (den/tna/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs