Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Minta Enam Orang Bersaksi pada Sidang Lanjutan Dokter Bimanesh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo bersiap mendengarkan dakwaan Jaksa KPK, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018). Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Pada sidang lanjutan, Senin (2/4/2018) ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang untuk bersaksi di persidangan.

Masing-masing adalah Achmad Rudyansyah (advokat), Francia Anggreni (dokter), Indri Astuti (supervisor keperawatan RS Medika Permata Hijau), Nurul Rahmah Nuari (perawat), Abdul Aziz dan Mansur (petugas keamanan).

“Sidang lanjutan hari ini rencananya kami menghadirkan enam orang saksi. Ada yang berprofesi pengacara, perawat dan juga security,” kata Takdir Sutan Jaksa KPK, Senin (2/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang pekan lalu, Senin (26/3/2018), Dokter Alia mantan pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau hadir sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Dokter Alia mengatakan, Dokter Bimanesh (terdakwa) sudah menginformasikan rencana kedatangan Setya Novanto yang akan menjalani rawat inap, dengan diagnosa antara lain hipertensi berat, gangguan jantung dan gangguan pencernaan.

Tapi, Dokter Alia mengaku bingung karena kemudian ada permintaan untuk langsung merawat inap Novanto dengan diagnosa kecelakaan, tanpa melalui pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).

Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Novanto yang waktu itu sudah berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs