Sabtu, 23 November 2024

KPK Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Zumi Zola Gubernur Jambi sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola Gubernur Jambi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/4/2018), kembali memanggil Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi yang berstatus tersangka.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Zumi Zola selaku tersangka kasus dugaan korupsi proses pembahasan dan pengesahan RAPBD Tahun 2018.

Tapi, sampai pukul 11.30 WIB, belum ada tanda kehadiran Gubernur Provinsi Jambi memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Zumi Zola sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Dengan berbagai pertimbangan objektif dan subjektif, Penyidik KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap bekas pesinetron tersebut.

Sekadar diketahui, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penyidik KPK menemukan cukup bukti keterlibatan Zumi Zola, pascamenangkap oknum pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Jambi, Selasa (28/11/2017).

Dari OTT itu, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar diduga uang suap yang diistilahkan Uang Ketok supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau hadir dalam rapat pengesahan RAPBD tahun 2018.

Dari pengembangan kasus itu, Zumi Zola dan Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga pernah menerima hadiah janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Sejak menjabat tahun 2016, Zumi Zola diduga bersama Arfan menerima Rp6 miliar dan menerima hadiah/janji lainnya yang sampai sekarang masih diusut KPK.

Dari penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah seorang saksi di Kota Jambi mulai 31 Januari sampai 1 Februari 2018, KPK menyita sejumlah dokumen serta uang pecahan Rupiah dan Dollar AS.

Atas perbuatan yang disangkakan, Zumi Zola dan Arfan terancam jerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs