Sabtu, 23 November 2024

Sidang Praperadilan ZA Perawat Dinyatakan Gugur

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Lanjutan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh ZA di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/4/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Lanjutan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh ZA mantan perawat National Hospital atas dugaan kasus pelecehan seksual, siang ini dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/4/2018).

Kepada Majelis Hakim, pihak Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan pada Kamis lalu (29/3/2018).

Mendengar itu, putusan Cokorda Gede Artana selaku Hakim Tunggal, menyatakan sidang praperadilan yang diajukan ZA, dinyatakan gugur. Di mana sesuai dengan prosedur KUHAP, jika sidang pokok perkara sudah dilaksanakan, maka otomatis praperadilan menjadi gugur.

“Saya mempunyai sikap bahwa pemeriksaan ini tidak bisa dilanjutkan. Karena pemeriksaan perkara pokok sudah mulai disidangkan. Jadi, sidang praperadilan ini dinyatakan gugur,” kata dia.

Mendengar putusan itu, Kompol Aloysius Alwer Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya sepakat dengan putusan dan sikap Majelis Hakim. “Sudah tepat sikap hakim, karena Kamis lalu sudah digelar sidang perkara pokok. Yang artinya Pasal 82 ayat 1 huruf D terpenuhi,” kata dia.

Sementara itu, M Sholeh Kuasa Hukum ZA mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia tidak sepakat karena terdakwa ZA tidak hadir dalam sidang pokok perkara Kamis lalu, karena sakit. Menurutnya, apabila terdakwa tidak bisa hadir dikarenakan sakit, maka proses persidangan belum bisa dilakukan.

“Ketidakhadiran dari ZA bukan disengaja, karena memang sakit. Bahkan saat itu juga ada kan keterangan dari dokter dan hadir juga dalam sidang,” kata dia.

Dengan digugurkannya sidang praperadilan ini, Majelis Hakim memustuskan bahwa sidang pokok perkara rencananya akan digelar Selasa besok (3/4/2018). Sholeh mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyerah dan akan terus berjuang di pokok perkara nanti. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs