Jumat, 1 November 2024

Kampanye Keselamatan Penerbangan, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Dalam Pesawat

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III menggelar sosialisasi tentang kesadaran dan keselamatan penerbangan sipil di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (8/12/2019). Foto: Istimewa

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III menggelar sosialisasi tentang kesadaran dan keselamatan penerbangan sipil kepada masyarakat di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (8/12/2019).

Peserta kampanye bertema ‘Keselamatan Penerbangan Sipil Berawal Dari Kita Semua’ ini membawa sejumlah poster yang berisi himbauan beserta pasal-pasal yang dikenalan atas beberapa pelanggaran. Beberapa diantaranya seperti balon udara yang terbang bebas dapat membahayakan pesawat udara.

Selain itu juga bahayanya bercanda tentang bom di bandara maupun di pesawat udara. Begitu juga barang-barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke kabin pesawat.

Kampanye ini juga menunjukkan konsekuensi yang harus diterima masyarakat jika aturan-aturan tersebut dilanggar. Tujuannya, kedepan masayarakat akan semakin sadar bahwa kegiatan penerbangan sangat penting apalagi menyangkut keselamatan penumpang.

“Kampanye ini tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga stakeholder terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Nafhan Syahroni Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III kepada wartawan di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (8/12/2019).

Syahroni menambahkan, ada dua kategori masyarakat yang disasar dalam sosialiasasi ini. Yakni masyarakat sebagai pengguna transportasi udara dan masyarakat di sekitar bandara. Menurutnya semuanya memiliki peran dan tanggung jawab terkait keselamatan dan penerbangan.

“Kampanye ini rutin kami lakukan. Biasanya tidak di tempat seperti ini, di dalam bandara Juanda dan bandara-bandara lain kita lakukan berkelanjutan. Tetapi kali ini sekalian memperingati Hari Penerbangan Sipil Internasional yang jatuh pada tanggal 7 Desember,” ungkap Syahroni berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Syahroni menengaskan dalam sosialisasi ini, ada beberapa poin penting untuk ditekankan kepada masyarakat. Salah satunya terkait barang-barang bawaan apa saja yang diperbolehkan saat berada di pesawat.

“Masyarakat sebagai pengguna transportasi udara, maka yang harus diperhatikan barang bawaannya. Kalau mau terbang misalnya power bank, itu ada batasannya mana yang boleh atau tidak. Kemudian tidak boleh bawa gunting, pisau dan sebagainya. Nanti kalau bawa ditaruh bagasi. Kemudian di jalur internasional cairan yang dibawa harus diperhatikan,” ujar Syahroni.

Kemudian terkait masyarakat yang bukan penguna jasa transportasi udara, Syahroni menjelaskan batas-batasan yang bisa membahayakan penerbangan, salah satunya terkait balon udara.

“Misalnya yang ada dilingkungan bandara yang perlu diperhatikan, misalnya tidak menggunakan laser, pointer itu tidak diarahkan ke pesawat, karena itu bisa menganggu pilot pada saat mau landing. Kemudian tidak boleh menaikkan layang-layang dan tidak boleh menerbangkan balon udara yang besar-besar misalkan dalam rangka lebaran, itu yang kita imbau kepada masyarakat,” imbau Syahroni.

Tetkait pelanggaran menerbangkan balon udara yang sempat menggangu penerbangan, Syahroni mengungkapkan jika pihaknya sudah memproses dan beberapa kasus sudah dinaikkan pada tahap penyidikan.

“Kita sudah proses bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan juga kepolisian dan beberapa sudah dilakukan tahap penyidikan dan tinggal nanti penuntutan,” ungkap Syahroni.

Sementara itu, mendekati natal dan tahun baru yang diprediksikan jumlah pengguna jasa tranportasi udara meningkat. Pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III akan meningkatkan pengawasan di sejumlah bandara yang dinaunginya.

“Secara rutin kami juga akan melakukan inspeksi dibandara-bandara diwilayah kita. Kebetulan diwilayah kita ada 16 bandara kami,” tandas Syahroni.(tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs