Sabtu, 23 November 2024

Sidang Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum ZA Terus Berjuang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
M. Sholeh Kuasa hukum ZA (paling kiri) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/4/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Gugurnya praperadilan yang telah diputuskan oleh Cokorda Gede Artana selaku hakim tunggal, membuat M. Sholeh Kuasa Hukum ZA kecewa. Menurutnya, ketika sidang pokok perkara yang digelar pada Kamis lalu (29/3/2018) terdakwa tidak hadir, maka proses persidangan belum dilakukan.

“Kami sangat kecewa terhadap putusan hakim tunggal, yang melihat KUHAP bahwa proses persidangan praperadilan menjadi gugur, ketika pokok perkara digelar. Padahal sudah jelas ZA tidak hadir dalam sidang itu karena sakit. Itupun sudah ada keterangan dari dokter yang hadir dalam persidangan itu,” kata Sholeh saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/4/2018).

Sholeh menegaskan ketidakhadiran ZA bukan karena disengaja. Tetapi memang keadaan ZA sakit dan telah dibuktikan lewat keterangan dokter yang hadir dalam sidang kemarin.

“Jadi kita beda pendapat. Hakim mengatakan setuju dengan pendapat kepolisian bahwa yang dimaksud persidangan itu dibuka. Tapi bagi kami, pembacaan dakwaan. Kemarin itu persidangan untuk menunda sidang, karena terdakwa tidak hadir atau sakit,” jelasnya.

Meski gugur dalam praperadilan, lanjut Sholeh, pihaknya akan terus berjuang didalam agenda pokok perkara, yang rencananya akan digelar pada Selasa besok (3/4/2018).

“Sebetulnya kami lebih senang untuk membuktikan di praperadilan, karena di proses ini kami betul-betul menguji apakah ada prosedur yang dilanggar dan dua alat bukti apakah terpenuhi. Ketika sidang praperadilan ini berjalan normal, pihak kepolisian hadir pada sidang pertama itu. Saya yakin satu minggu sudah putusan,” terangnya.

Sholeh berharap dalam kasus ini, sikap hakim tidak tekstual dengan melihat KUHAP. Karena Mahkamah Konstitusi mempunyai tafsir terhadap Pasal 82 ayat 1, yaitu putusan No 102 Tahun 2015. Pasal ini menerangkan bahwa pokok perkara sejak dilimpahkan sudah selesai. Dengan tafsir sejak persidangan itu dimulai, yaitu ketika terdakwa hadir dalam persidangan.

“Pengalaman saya ketika sidang pokok pra sidang, ini tetap lanjut. Jadi aneh ketika membuat putusan sela. Karena putusan sela tidak dikenal di sidang pra peradilan. Itu yang buat kami kecewa. Tiba-tiba dia bacakan dengan lisan, nanti menyusul putusan tertulis. Sementara dari pihak termohon bukti surat saja belum, ahli juga belum,” jelasnya. (ang/tna/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs