Sabtu, 23 November 2024

Kementrian ESDM Rilis Kenaikan Harga BBM yang Baru

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis data bahwa besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) pada April 2018 ini mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya.

HIP BBN ini dimuat dalam Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) nomor 1802/12/DJE/2018.

Berdasar data yang dihimpun Antara di Jakarta, Selasa (3/4/2018), dari Kementerian ESDM, harga Biodiesel menjadi Rp8.356,00/liter.

Harga tersebut belum termasuk ongkos angkut yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Menteri ESDM No. 2026 K/12/MEM/2017. Besaran HIP Biodiesel ini meningkat Rp195,00/liter dibandingkan HIP Biodisel pada bulan Maret 2018.

Kenaikan harga biodiesel ini dipengaruhi oleh pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) yang semakin meningkat. Dalam satu bulan terakhir CPO naik sebesar Rp201,00/Kg.

Sebelumnya, harga CPO diketahui sebesar Rp8.029,00/Kg pada periode 25 Januari 2018 sampai 24 Februari 2018. Lalu kemudian harga merangkak naik pada periode 25 Februari 2018 sampai 24 Maret 2018 menjadi Rp8.230/Kg.

Seiring dengan peningkatan harga Biodiesel, HIP Bioetanol pada bulan April 2018 juga naik tipis jika dibandingkan dengan HIP periode bulan lalu.

Diketahui harga Bioetanol pada April sebesar Rp10.140,00/liter sedangkan harga Bioetanol pada Maret sebesar Rp 10.083,00/liter. Sehingga ada kenaikan harga sebesar Rp 57,00/liter.

Kenaikan harga Bioetanol ini merupakan imbas dari perubahan kurs Dolar Amerika yang meningkat. Meski harga rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) tercatat tidak mengalami perubahan.

Penghitungan besaran HIP Bioetanol ini berdasarkan harga rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan Rp1.625/Kg dikali 4,125 Kg/Liter kemudian hasilnya ditambahkan dengan 0,25 dolar AS/liter, dengan nilai kurs rupiah terhadap dolar sebesar Rp13.748.

Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (ant/tna/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs