Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyampaikan sejumlah temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada instansi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari periode 2003 sampai 30 Juni 2017, ada 233 surat yang memuat 447 temuan pemeriksaan mengandung indikasi pidana senilai Rp33 triliun dan 841 juta Dollar AS (setara Rp44 triliun).
“Dari temuan tersebut, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sudah menindaklanjuti sebanyak 425 temuan (95 persen) senilai Rp33 triliun dan 763 juta Dollar AS (setara Rp43 triliun),” kata Prof.DR Moermahadi Soerja Djanegara Ketua BPK, dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK bisa melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara/daerah, dan atau unsur pidana.
Sampai 31 Desember 2017, BPK sudah menyelesaikan dan menerbitkan 16 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebanyak Rp5,18 triliun.
Sesuai ketentuan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK punya kewenangan untuk menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah, dan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
BPK juga sudah menerbitkan 171 laporan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara/daerah sebanyak Rp52,68 triliun, sampai 31 Desember 2017.
Selain itu, BPK sudah memberikan keterangan ahli sebanyak 300 kali di depan penyidik dan di persidangan, terkait laporan hasil penghitungan kerugian negara yang diterbitkan. (rid/dwi)