Sabtu, 23 November 2024

Lindungi Produk Lokal, Pemprov Jatim Memberi Insentif ke Petani Garam

Laporan oleh Pratino Aditya Tama
Bagikan
Soekarwo Gubernur Jawa Timur. Foto: kominfo.jatimprov.go.id

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2016 tentang garam impor, untuk mengurangi dampak negatif, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan insentif kepada petani garam.

H Soekarwo Gubernur Jatim, di Grahadi, Selasa (3/4/2018) mengatakan, insentif ini diberikan untuk mengurangi dampak negatif diberlakunya PP 9 tahun 2016.

“Insentif ini harus diberikan pemerintah kepada petani garam lokal, sehingga garam lokal bisa terlindungi dan bersaing dengan garam impor,” tegasnya seperti dilansir laman resmi kominfo.jatimprov.go.id.

Ia menjelaskan, insentif tersebut harus diberikan agar kualitas garam yang dihasilkan petani meningkat. Diantaranya dengan memberikan bantuan geomembran dan fasilitas pipa untuk menyedot air laut. Dengan dibangunnya kedua fasilitas itu, maka garam yang dihasilkan petani akan menjadi bersih.

“Yang jadi mahal apa? membran diberi, yang jadi mahal apa? jangan sampai air laut surut itu langsung ditampung tetapi harus ada pipa ke laut itu yang harus diberi,” katanya.

Menurut dia, produksi garam kualitas industri di Indonesia memang masih kurang, sehingga pemerintah harus melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan. Garam yang dihasilkan petani selama ini lebih banyak untuk konsumsi, bukan untuk kualitas industri.

“Belum mencukupi, karena khusus untuk makan dan minum standart tinggi. Dari nasional kurang, memang di Jawa Timur cukup tetapi bukan untuk kualitas nomor satu,” ujar pria yang sering disapa Pak Dhe Karwo tersebut.

Sementara itu Anggota DPRD Jatim, Suharti menyatakan mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan insentif kepada petani garam lokal.

“Insentif pemberian kepada petani garam lokal, membuktikan pemerintah hadir membantu masyarakat dan membuat garam lokal menjadi terlindungi serta bisa bersaing dengan garam impor,” ujar Suharti.

Sekadar diketahui, sesuai PP No 9 tahun 2016 disebutkan bahwa rekomendasi impor garam langsung ditangani Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Padahal sebelumnya, pemberian izin impor garam itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (ino/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs