Di tahun ketiga, Grab sebagai aplikasi transportasi online di Insonesia, akan fokus memberikan jaminan keamanan bagi para mitra dan penumpang Grab melalui beberapa solusi. Diantaranya memberantas pelaku order fiktif dan memperbarui teknologi kedaruratan bagi mitra Grab.
Ridzki Kramadibrata Managing Director Grab Indonesia mengatakan, terkait order fiktif atau biasa disebut (Opik), Grab telah bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas berupa pidana. Kerja sama pengawasan dengan kepolisian ini telah dimulai di awal tahun 2018 kemarin.
“Kami yakin perlawanan terhadap order fiktif telah kami lakukan secara serius. Kami menjunjung tinggi keselamatan para mitra dan penumpang,” ujarnya dalam konferensi pers di ulang tahun ke tiga di JX International Convention Exhibition Surabaya, Rabu (4/4/2018).
Ridzki mengatakan, pengemudi atau mitra Grab juga diseleksi berdasarkan kode etik yang berlaku. Pengemudi Grab juga wajib menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mendaftar sebagai mitra.
Menurut Ridzki, Grab juga telah memperbarui teknologi SOS button untuk keamanan pengemudi yang dikoneksikan dengan emengency call 112 dan 110. Tapi, sampai saat ini masih butuh proses kebijakan dari pihak terkait.
Ridzki menegaskan, terkait demonatrasi pengemudi Grab yang menuntut kenaikan tarif, menurut dia justru akan memberatkan pengemudi. Sebab, dengan tarif fleksibel seperti saat ini para mitra Grab bisa memperoleh pendapatan lebih saat permintaan lagi tinggi. Tapi, kalau tarif flat maka mereka akan terbatas dalam hal pendapatan.
Ridzki mengatakan, seluruh mitra pengemudi Grab Indonesia dilindungi oleh asuransi kecelakaan yang disediakan gratis bagi seluruh mitra pengemudi maupun penumpang.
“Oleh karena itu kami akan menanggung seluruh biaya perawatan medis yang dibutuhkan oleh mitra pengemudi Grab Indonesia yang mengalami kecelakaan atau menjadi korban perampokan. Kami juga memberikan santunan kepada mitra pengemudi dan keluarganya dalam situasi tertentu sesuai dengan kebijakan kami,” kata Ridzki.
Sekadar diketahui, Grab saat ini telah hadir sebagai layanan transportasi online di 117 kota di Indonesia. Menurut Ridzki, proses transisi akuisisi dari Uber juga akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai komitmen tidak adanya monopoli persaingan usaha di bidang transportasi online. (bid/dwi)