Sabtu, 23 November 2024

Ada Aduan tentang Pencurian Sampai KDRT yang Diterima KPK

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Hary Budiarto Deputi Pengaduan Masyarakat KPK (dua dari kanan) dalam diskusi Publik tentang Pemberantasan Korupsi di FH Unair, Rabu. Foto: Denza suarasurabaya.net

Dalam setahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kurang lebih 7.000 aduan masyarakat, baik melalui aplikasi KPK Whistleblower’s System (KWS) maupun aplikasi dan media lainnya. Tapi hanya sedikit dari aduan itu yang ditindaklanjuti KPK.

Hary Budiarto Deputi Pengaduan Masyarakat KPK, dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Layanan Publik, Informasi, dan Pengungkapan Korupsi” di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) menyatakan, hanya separuh dari pengaduan itu terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Dari jumlah aduan terindikasi TPK, kata Hary, KPK hanya menindaklanjuti kurang lebih 5-6 persen dari total aduan masyarakat setelah melakukan penelaahan. Salah satu penyebabnya, aduan-aduan itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang 30/2002 tentang KPK.

Sesuai pasal itu, KPK hanya bisa menindaklanjuti TPK yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan TPK itu; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Hary menjelaskan, bila aduan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti KPK, biasanya petugas di Bidang Pengaduan Masyarakat akan mengembalikan laporan itu dengan ucapan terimakasih atas kontribusi yang diberikan.

“Yang kami kembalikan itu, biasanya, ada kasus pencurian sampai kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” katanya diikuti tawa hadirin dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di forum diskusi, di Gedung C FH Unair, Rabu (4/4/2018).

Hary yang juga merangkap Deputi Informasi dan Data, serta Deputi Pengawas Internal KPK mengatakan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana mengadukan TPK beserta kelengkapan persyaratannya ke KPK.

“Banyak yang salah memberikan kelengkapan data. Ini artinya KPK perlu memperbaiki informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengaduan masyarakat ini. Ke depan KPK akan melakukan ini,” ujarnya.

Hary menyebutkan, setidaknya dalam sebuah aduan dugaan TPK, masyarakat harus melengkapinya dengan detail peristiwa beserta bukti-bukti berupa data tentang peristiwa tersebut.

Ini sudah disebutkan dalam persyaratan di laman KWS KPK (kws.kpk.go.id) bahwa aduan masyarakat itu harus menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, serta mengapa, dan bagaimana hal itu dilakukan?

Selain itu, masyarakat juga perlu melengkapinya dengan bukti permulaan baik berupa data, dokumen, gambar, atau rekaman yang menjelaskan terjadinya TPK.

KPK di laman KWS juga mensyaratkan tambahan data berupa sumber informasi akurat yang bisa membantu KPK untuk melakukan pendalaman dugaan TPK yang diadukan oleh masyarakat.

Persyaratan-persyaratan itulah yang belum dipahami oleh masyarakat bahkan oleh penyelenggara negara. Seperti terjadi di salah satu daerah, ada wakil bupati yang melaporkan dugaan TPK berupa kliping dari beberapa media.

“Saya sempat follow up ke petugas. Kenapa tidak direspons? Katanya, gimana mau direspons, datanya klipingan koran semua. Pejabatnya bilang, ya itu kan tugasnya KPK, yang harus turun ya KPK, dong. Tidak bisa begitu,” katanya.

Berkaitan hal ini, Hary berencana mensosialisasikan cara-cara pengaduan masyarakat itu dalam forum-forum seperti di FH Unair. KPK akan merumuskan contoh pengaduan dalam format booklet.

Hary juga memaparkan, bagaimana proses pengaduan masyarakat itu ditindaklanjuti oleh KPK. Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, KPK akan melakukan penelaahan aduan itu, apakah memang masuk ranah KPK?

Bila dinyatakan aduan itu memiliki indikasi terjadinya TPK, maka KPK akan mencocokkan dengan peristiwa yang ada. Selanjutnya, tim penyelidik KPK akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebelum melakukan penyelidikan.

“Nah pada proses ini, kasus bisa dihentikan kalau memang tidak ditemukan bukti-bukti. Ada yang langsung OTT (operasi tangkap tangan), biasanya dari laporan (pengaduan,red) yang lengkap sekali. Dari data sampai nomor telepon sumbernya dan sebagainya,” katanya.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs