Jumat, 22 November 2024

PTN-BH di Indonesia Masih 0,24 Persen

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Penandatanganan kesepahaman di gelaran pertemuan 11 PTN-BH di ITS Surabaya. Foto: Humas ITS Surabaya

Dari catatan Kemenristekdikti Republik Indonesia, jumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia baru 0,24 persen dari total jumlah perguruan tinggi yang ada.

Implementasi otonomi PTN-BH dinilai belum sepenuhnya berjalan. Hal ini menjadi perhatian khusus dan pembahasan dalam Pertemuan PTN-BH 2018 di Gedung Research Center Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Rabu (4/4/2018).

Dengan tema Akselerasi Otonomi PTN-BH dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, gelaran ini menghadirkan Menteri Ristekdikti, Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Staf Ahli Kemenkeu, serta Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Masing-masing keynote speaker tersebut memaparkan mengenai bagaimana mencapai otonomi PTN-BH guna meningkatkan kualitas sekaligus mengangkat peringkat PTN Indonesia dalam taraf internasional.

“Disparitas seharusnya tidak menjadi penghalang untuk duduk bersama dan bersinergi,” terang Prof Tridoyo Kusumastanto Ketua Majelis Senat Akademik (MSA) PTN-BH, dihadapan rektor, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik dari 11 PTN-BH yang hadir.

Kesebelas PTN-BH tersebut antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Hal ini diamini pula oleh Prof Dr Pratikno MSocSc, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan dan peraturan PTN-BH akan disinkronisasi demi meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Dimoderatori oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum, Pratikno mengulas sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sistem keuangan PTN-BH.

Rencana penyesuaian peraturan kebijakan lintas kementerian terkait PTN-BH pun tak lupa disinggung, khususnya mengenai UU Nomor 12 tahun 2012 Pasal 65, 66, dan 89.

Satu diantaranya, tentang pencantuman target pendapatan dan belanja dalam PMK No. 25/PMK.05/2014. “Dalam pasal 2 telah jelas bahwa otonomi PTN-BH dalam keuangan, akuntansi, dan pelaporan dipayungi secara hukum,” ujar pria yang juga mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini.

Selain itu, topik yang cukup hangat diperbincangkan adalah mengenai persiapan PTN-BH dalam menyikapi kebijakan pemberian izin Perguruan Tinggi Asing (PTA) di Indonesia.

Oleh Prof H Mohammad Nasir PhD Ak Menteri Ristekdikti disampaikan bahwa tujuan pemberian akses pada PTA adalah untuk menjadi benchmark bagi perguruan tinggi dalam negeri dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi.

“PTA diizinkan masuk ke Indonesia dalam bentuk pembelajaran daring. Sepatutnya kita mempersiapkan diri untuk bersanding, bukan bersaing,” tegas Prof H Mohammad Nasir PhD Ak, yang juga mantan Rektor Undip ini.

Menanggapi beberapa topik ini, diputuskanlah untuk membentuk tiga komisi kerja dalam MSA PTN-BH, diantaranya komisi Akademik dan Pengembangan Iptek, komisi Kelembagaan, Infrastruktur dan Anggaran serta komisi Sumber Daya Insani dan Kerjasama Perguruan Tinggi.

Di lokasi yang sama, juga dihelat forum Majelis Wali Amanat (MWA) 11 PTN-BH yang hadir dipimpin oleh Ketua MWA Universitas Padjadjaran yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara SStat MBA, Kamis (5/4/2018) besok.

Dalam agenda rapat pleno ini, beberapa hal yang akan diulas adalah pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan PTN-BH, pemisahan aset dan posisi MWA, serta kepastian hukum terkait investasi.(tok/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs