Sabtu, 23 November 2024
Sidang Fredrich Yunadi

Jaksa KPK Menghadirkan Perawat RS Medika Permata Hijau sebagai Saksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto (membelakangi) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (5/4/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang untuk bersaksi di persidangan.

Masing-masing adalah Achmad Rudyansyah (advokat), Francia Anggreni (dokter), Indri Astuti dan Nurul Rahmah Nuari (perawat), Abdul Aziz dan Mansur (petugas keamanan).

Takdir Sutan Jaksa KPK mengatakan, pihaknya meminta kesediaan enam orang tersebut untuk hadir lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, hari Senin (2/4/2018), enam orang saksi itu sudah memberikan keterangan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Indri Astuti adalah perawat senior RS Medika Permata Hijau Jakarta, yang menangani Setya Novanto pascakecelakaan mobil, Kamis (16/11/2017).

Sedangkan Abdul Aziz dan Mansur adalah petugas keamanan yang waktu itu membawa Novanto masuk ke ruang rawat inap RS Medika Permata Hijau.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).

Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Novanto yang waktu itu sudah berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs