Sabtu, 23 November 2024

Jual Satwa Langka, Dua Warga Sidoarjo Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menunjukkan hewan dilindungi yang gagal diselundupkan. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, menangkap dua tersangka atas kasus perdagangan satwa langka atau hewan yang dilindungi.

Dua tersangka yang berinisial SS dan HS ditangkap di kawasan Buduran, Sidoarjo. Kedua tersangka menjual sejumlah satwa langka yaitu beberapa jenis burung.

Kombes Pol Agus Santoso Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengatakan dari pengakuan tersangka, bisnis itu sudah berjalan sekitar tiga tahunan. Di mana satwa langka itu akan dijual ke luar negeri, salah satunya ke Thailand. Harga yang ditawarkan sangat bervariatif, rata-rata mulai Rp5 juta hingga Rp7 juta. Sementara keuntungan yang didapatkan tersangka, sekitar Rp3 juta per hewan.

“Target pasarannya itu di Thailand. Mereka memasarkan burung-burung itu lewat sosial media Facebook. Akun yang kami temukan itu ada dua, yaitu Gusti Slankers Funkyjunkies dan Wine Wine,” kata Agus, Jumat (6/4/2018).

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, kata Agus, diantaranya 7 ekor Kakatua Jambul Orange, 26 ekor Kakatua Jambul Kuning, 11 ekor Kakatua Putih, 6 ekor Nuri Kepala Hitam, 3 ekor Kasturi Raja, 3 ekor Nuri Bayan, 2 ekor Cenderawasih Lesser dan 2 ekor Cenderawasih.

“Selain mengamankan satwa, ada juga barang bukti lainnya yaitu buku tabungan, bukti transaksi jual beli satwa dan satu bendel surat pengiriman burung,” kata dia.

Terkait rencana ke depan satwa yang diamankan itu, Nandang Prihadi Kepala BKSDA Jatim berharap proses hukum bisa berlangsung dengan lancar, agar segera ada keputusan untuk penempatan sejumlah satwa yang diamankan. Selain itu, para tersangka juga bisa diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Satwa langka ini, sementara kami titipkan di BKSDA. Kami berharap secepatnya ada keputusan. Apakah ini dikembalikan ke alam liar atau dititipkan ke lembaga konservasi,” kata Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 juta. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs