Sabtu, 23 November 2024

Sampai 2019 Pemerintah Jamin Harga Premium dan Solar Tidak Naik

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi

Kementerian ESDM menjamin harga BBM jenis premium dan solar penugasan tidak akan naik hingga 2019. Data Kementerian ESDM yang dihimpun Antara dari Jember, Jumat, dua tahun terakhir harga premium dan solar tetap atau tidak naik.

Sejak 1 April 2016, harga premium khusus penugasan turun dari Rp6.950 menjadi Rp6.450 per liter, sedangkan solar turun dari Rp5.650 menjadi Rp5.150 per liter. Harga tersebut tetap hingga kini. Begitupun dengan minyak tanah, harganya juga tidak naik sejak 2008.

Pemerintah kembali menegaskan dan menjamin harga BBM tidak akan naik hingga 2019 untuk melindungi daya beli masyarakat ditengah tren harga minyak yang meningkat.

Pada tahun itulah, 2019, Indonesia melaksanakan Pemilu 2019 untuk menentukan kepemimpinan nasional periode 2019-2024.

Demikian dengan tarif listrik untuk semua golongan juga tidak mengalami kenaikan sejak Mei 2017. Hingga akhir 2019 tarif listrik dipastikan tidak akan mengalami kenaikan, meskipun harga minyak dan batubara sebagai bahan bakar energi primer pembangkit relatif meningkat.

“Pemerintah melindungi daya beli masyarakat dan daya saing industri, sehingga harga BBM premium, solar, minyak tanah serta tarif listrik semua golongan tidak naik, meski ada tren kenaikan harga minyak dan batubara global,” jelas Agung Pribadi Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM.

Agung menyatakan BBM jenis minyak tanah dan solar ini bahkan tetap disubsidi pemerintah. Minyak tanah disubsidi penuh sehingga harganya tetap Rp2.500 per liter sejak 2008. Sedangkan solar diberikan subsidi tetap Rp500 per liter dan rencananya akan ditambah menjadi Rp1.000 per liter.

Untuk premium tidak disubsidi pemerintah, tetapi harganya ditetapkan pemerintah dan juga tidak naik. Jenis BBM yang paling menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut tetap dikontrol pemerintah.

Tarif listrik untuk rakyat kecil juga tetap disubsidi penuh. Rumah tangga golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu disubsidi sehingga tarifnya masing-masing sekitar Rp 415 per kWh dan Rp605 per kWh. Padahal tarif listrik keekonomian sekitar Rp1.467 per kWh. Hingga akhir 2019, tarif listrik yang berlaku saat ini tidak naik.

“Harga jenis BBM yang konsumsinya besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti solar, premium, juga minyak tanah, harganya diatur pemerintah dan tidak naik hingga akhir 2019. Tarif listrik juga tidak naik. Subsidi tetap diberikan untuk solar, minyak tanah, dan tarif listrik rakyat tidak mampu,” kata dia.

“Bahkan susidi tetap solar rencananya akan ditambah. Ini bukti negara hadir. Jadi tidak benar apabila ada isu mengenai kenaikan tarif listrik dan BBM,” kata dia.

Berdasarkan data realisasi BBM sepanjang 2017, konsumsi premium, solar dan minyak tanah yaitu lebih dari 56 persen dari total penjualan BBM Pertamina di transportasi/rumah tangga.

Sedangkan jenis BBM seperti pertalite, pertamax series, dexlite, pertamina dex, dan BBM di SPBU swasta seperti misalnya Shell dan Total merupakan BBM umum tidak bersubsidi dan harganya ditentukan badan usaha, namun diawasi pemerintah serta margin-nya dikontrol yaitu 5-10 persen sesuai peraturan.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs