Pemerintah bersama DPR RI bertemu membicarakan soal tingginya biaya dalam pemilihan langsung yang berujung pada tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah dengan wacana mengubah sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung menjadi pemilihan lewat DPRD.
Hal itu menjadi topik hangat yang dibahas dalam pertemuan Tjahjo Kumolo Mendagri dengan pimpinan DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan,Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Dalam pertemuan itu, DPR diwakili Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR, Wakilnya masing-masing Fahri Hamzah dan Utut Adianto, serta beberapa anggota dewan seperti Masinton Pasaribu dan Mukhamad Misbakhun.
Kata Tjahjo Kumolo, pimpinan DPR menawarkan ide kembali ke pilkada lewat DPRD. Dan hal itu akan benar-benar dipertimbangkan pihaknya dalam revisi UU Pilkada yang kemungkinan bisa dilakukan usai pilkada serentak 2018.
“Nantinya Ketua DPR akan ketemu Bapak Presiden, lalu KPU, Bawaslu, dan semua pihak yang ada soal ini,” kata Tjahjo Kumolo.
Bamsoet sendiri mengaku dirinya memang meminta pemerintah mengkaji penyelenggaraan Pilkada langsung yang sudah diterapkan selama ini. Intinya, sejauh mana efeknya, apakah membawa lebih banyak manfaat atau mudharatnya, bagi bangsa. Terlebih beban politik dalam penyelenggaraan Pilkada langsung sangat tinggi, bukan hanya terhadap kandidat yang maju dalam pemilihan, juga terhadap keuangan negara sebagai penyelenggara.
“Kalau memang hasil kajian menyatakan Pilkada langsung lebih banyak membawa mudharat, kita harus terima sebagai sebuah kenyataan,” tegas Bamsoet.
Menurut Ketua DPR, demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari sistem pemilihan langsung. Pemilihan kepala daerah melalui sistem perwakilan di DPRD juga tidak mengurangi nilai kulitas demokrasi.
“Yang terpenting prosesnya penuh transparansi,” jelas Bamsoet.
Namun demikian, Bamsoet berpandangan untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden tetap harus dilakukan secara langsung. Cukup Pilkada yang proses pemilihannya dikembalikan melalui DPRD.
Menurutnya, dalam Undang-undang Pilkada tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara tidak langsung. Namun, pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak setuju. Alasannya masyarakat lebih menghendaki pemilihan dilakukan secara langsung. Akhirnya, Presiden SBY mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Aturan inilah yang mengubah mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung,” kata Bamsoet.(faz/ipg)