Sabtu, 23 November 2024

Tumpahnya Minyak Mentah di Teluk Balikpapan Termasuk Kejahatan Terorisme

Laporan oleh Pratino Aditya Tama
Bagikan
Ilustrasi, proses pemadaman api saat terjadi kebakaran karena tumpahnya minyak mentah di teluk Balikpapan. Foto: Antara

Prof Suparto Wijoyo Pakar Hukum Lingkungan Unair mengatakan, apa yang terjadi di teluk Balikpapan adalah teror ekologis yang serius. Kejahatan ini tidak sekadar kejahatan lingkungan biasa, namun dapat digolongkan kejahatan terorisme.

“Kejahatan ekologinya dapat masuk kualifikasi kejahatan terorisme. Biar nanti aparatur penegak hukum terus melakukan proses hukum, dan memberikan perhatian tentang kasus ini,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (9/4/2018).

Dia menerangkan, Pertamina Refinery Unit (RU) V di Balikpapan sudah teridentifikasi sebagai pelaku dari pipa minyak mereka yang jebol, sehingga menyebabkan banyaknya biota air yang mati.

Pada perumusan UU Anti Terorisme para pakar lingkungan hidup yang tergabung dalam Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) memberikan kontribusi bahwa, dapat digolongkan kejahatan lingkungan jika itu terencana, korbannya massal, merusak sarana vital negara, serta menghancurkan ekosistem dan lingkungan hidup.

“Jadi kejahatan ekosistem dapat digolongkan kejahatan terorisme kalau dia korbannya massal, di kejadian ini korban manusia ada 5, kemudian berapa ribu nelayan yang tidak bisa melaut , berapa ribu ikan dan biota laut yang mati, mangrove, flora dan fauna yang terdampak dari pencemaran minyak mentah, artinya aspek ini perlu perhatian yang sungguh-sungguh,” tegasnya.

Dia menambahkan, jika pelakunya mengacu dan mengrucut pada PT Pertamina, dia optimis PT Pertamina kooperatif dan punya semangat penegakan hukum bersama, sekaligus ganti rugi dan pemulihan lingkungan. (ino/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs