Jumat, 22 November 2024

Ketum PB IDI Menduga Ada Pihak yang Ingin Mengadu TNI AD dengan IDI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prof.DR.dr Ilham Oetama Marsis Ketua Umum PB IDI (berdiri), bersiap memberikan keterangan terkait permasalahan Dokter Terawan, Senin (9/4/2018), di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Prof.DR.dr Ilham Oetama Marsis Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menduga bocornya surat pemberhentian sementara keanggotaan Dokter Terawan Agus Putranto dari IDI, ada unsur kesengajaan.

Padahal, Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) itu sifatnya rahasia, bukan untuk konsumsi publik.

Menurutnya, ada pihak tertentu yang punya kepentingan untuk masuk ranah perdagangan.

Selain itu, tersebarnya keputusan MKEK diharapkan memicu keresahan dan kegaduhan di masyarakat serta kalangan dokter, dan berdampak politis.

“Soal kebocoran, ini unsur kesengajaan. Kalau disimak dengan baik, kenapa bisa bocor kalau gak ada tendensi? Dengan adanya kebocoran ini, kami berhadapan dengan TNI AD, padahal kami sudah ada MoU dengan TNI AD terkait kerja sama kesehatan global. Saya tegaskan, salah satu garda terdepan adalah TNI dan IDI. Ini ada intervensi tertentu terhadap kepentingan Indonesia,” ujarnya di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Karena kebocoran dokumen MKEK itu dianggap persoalan serius, PB IDI menyatakan bakal berkoordinasi dengan pihak intelijen untuk mencari oknum yang pertama kali menyebarkan.

“Kami akan cari. Kami akan melacak bersama intelijen, siapa yang membocorkan, terutama dengan media, untuk menemukan siapa yang jadi otak rencana ini,” tegas Ketum PB IDI.

Seperti diketahui, metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang diterapkan Dokter Terawan menjadi kontroversi di dunia kedokteran, walau pun banyak pasien yang merasa cocok dengan terapi ‘cuci otak’ tersebut.

Metode itulah yang diduga menjadi akar persoalan, sehingga Dokter Terawan dianggap melakukan pelanggaran etik serius atas Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

Sebelumnya, Dokter Prijo Sidipratomo Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) mengatakan, ada sejumlah pasal dalam Kodeki yang dilanggar Dokter Terawan.

Antara lain, Dokter Terawan dinilai mengiklankan diri. Padahal, berdasarkan Kodeki, seorang dokter wajib menghindarkan dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Maka dari itu, MKEK menetapkan sanksi berupa memberhentikan Mayor Jenderal TNI dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, selama 12 bulan, mulai 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019.

Tapi, PB IDI menunda pemberlakuan sanksi tersebut sesudah menggelar rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI, tanggal 8 April 2018, yang dihadiri seluruh unsur pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs