Sabtu, 23 November 2024

KPK Menahan Zumi Zola Gubernur Jambi Tersangka Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola Gubernur Jambi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini resmi menahan Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi yang berstatus tersangka korupsi.

Penahanan itu dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa Zumi Zola untuk kedua kalinya sebagai tersangka, selama kurang lebih delapan jam dari pukul 10.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, bekas pemain sinetron itu terlihat keluar dari Ruang Pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, memakai rompi tahanan warna oranye.

Walau didesak untuk memberikan keterangan, Zumi Zola tidak mau merespon pertanyaan wartawan soal penahanannya, sambil berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman Kantor KPK.

Dia juga terlihat kelelahan, dan langsung menunduk begitu duduk di mobil tahanan.

“Tersangka ZZ ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1, untuk 20 hari pertama,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Senin (9/4/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sekadar diketahui, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penyidik KPK menemukan cukup bukti Zumi Zola menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang terlibat proyek pembangunan di wilayah Provinsi Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga terindikasi sebagai pihak pemberi dalam kasus dugaan suap, sesudah KPK menangkap oknum pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Jambi, Selasa (28/11/2017).

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan Rp4,7 miliar diduga uang suap yang diistilahkan ‘Uang Ketok’ supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau menghadiri rapat pengesahan RAPBD tahun 2018. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs