Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menepis isu adanya motif persaingan bisnis di balik pemberian sanksi pemberhentian sementara Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Prof. DR. dr. Ilham Oetama Marsis Ketua Umum PB IDI mengatakan, putusan itu murni dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), sesudah melakukan tahapan persidangan sesuai aturan yang berlaku.
Dokter Ilham menegaskan, tidak ada dokter anggota IDI yang merasa tersaingi oleh metode pengobatan Digital Substraction Angiogram (DSA), yang dipraktikkan Dokter Terawan.
Menurutnya, persaingan bisnis yang akan terjadi di bidang kedokteran dalam negeri, ditandai dengan masuknya tenaga kerja asing dan penanaman modal asing.
“Tidak ada yang namanya persaingan bisnis di sini. Kalau persaingan bisnis dengan masuknya tenaga kerja dan penanaman modal asing saya akui memang kita akan berhadapan,” ujarnya di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Seperti diketahui, metode DSA yang diterapkan Dokter Terawan menjadi kontroversi di dunia kedokteran, walau pun banyak pasien yang merasa cocok dengan terapi ‘cuci otak’ tersebut.
Metode itu diduga menjadi akar persoalan, sehingga Dokter Terawan dianggap melakukan pelanggaran etik serius atas Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
Sebelumnya, Dokter Prijo Sidipratomo Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) mengatakan, ada sejumlah pasal dalam Kodeki yang dilanggar Dokter Terawan.
Antara lain, Dokter Terawan dinilai mengiklankan diri. Padahal, berdasarkan Kodeki, seorang dokter wajib menghindarkan dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Maka dari itu, MKEK menetapkan sanksi berupa memberhentikan Mayor Jenderal TNI dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, selama 12 bulan, mulai 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019.
Tapi, PB IDI menunda pemberlakuan sanksi tersebut sesudah menggelar rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI, tanggal 8 April 2018, yang dihadiri seluruh unsur pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran. (rid/iss/ipg)