Sabtu, 23 November 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Nyono Suharli Bupati Jombang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang non aktif (rompi oranye) digiring Petugas KPK menuju Ruang Pemeriksaan Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

KPK melanjutkan pemeriksaan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang non aktif sebagai tersangka, Selasa (10/4/2018).

Sekitar pukul 09.10 WIB, Nyono tiba di Gedung Merah Putih KPK. Berkemeja putih dengan rompi oranye, Nyono langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik masih perlu menggali keterangan Bupati Jombang, sehubungan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga sudah memeriksa sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2014-2019 sebagai saksi.

Sekadar diketahui, Minggu (4/2/2018), KPK menetapkan Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap, serta Inna Silestyowati Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).

Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.

Pemberian itu, menurut KPK, adalah suap supaya Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.

Sedangkan Nyono yang berniat menjadi Bupati Jombang periode 2018-2023, menerima uang suap itu untuk biaya pemenangannya di Pilkada 2018.

Uang suap diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017, sebanyak Rp434 juta.

Atas perbuatan korupsi yang disangkakan, Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati, terancam hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs