Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan suap dalam proses pengadaan mesin untuk pesawat Garuda Indonesia, dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Hari ini, Selasa (10/4/2018), Penyidik KPK memeriksa Maulana Indraguna Sutowo Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai saksi Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang berstatus tersangka.
Pantauan suarasurabaya.net di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.15 WIB, suami dari Dian Sastrowardoyo aktris sudah berada di ruang tunggu. Kemudian, sekitar pukul 10.30, Indraguna masuk ruang pemeriksaan.
Selain Indraguna, Penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan Friatma Mahmud karyawan BUMN sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
Sedangkan Emirsyah Satar diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Soetikno Soedarjo.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Emirsyah Satar Dirut PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo Presiden Komisaris PT MRA sebagai tersangka.
Emirsyah Satar diduga menerima suap sebanyak 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar AS atau senilai total Rp20 miliar, serta menerima pemberian berupa barang mewah dan aset senilai 2 juta Dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Uang dan aset yang diberikan Rolls-Royce kepada Emir melalui Soetikno Soedarjo, disinyalir supaya Garuda Indonesia membeli 50 unit mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris tersebut.
Atas perbuatan yang disangkakan, Emirsyah terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rid/dwi)