Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Bupati dan Tiga Oknum Pejabat Pemkab Bandung Barat sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Saut Situmorang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/4/2018) malam, mengumumkan penetapan status Abu Bakar Bupati Bandung Barat sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Weti Lembanawati Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, serta Adiyoto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Asep Hidayat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Keempat orang tersebut merupakan penyelenggara negara yang kemarin, Selasa (10/4/2018), terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Bandung, Jawa Barat, bersama tiga orang pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung Barat lainnya yang masih berstatus saksi.

Saut menjelaskan, kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, Tim KPK mendatangi rumah Bupati Bandung Barat untuk melakukan penangkapan. Tapi, Abu Bakar meminta supaya tidak ditangkap karena dia beralasan harus menjalani kemoterapi di RS Baromeus Bandung.

Lalu, atas dasar rasa kemanusiaan, Tim KPK mengizinkan Abu Bakar menjalani pengobatan. Tapi, Bupati Bandung Barat diminta membuat surat pernyataan untuk datang ke Kantor KPK, sesudah selesai kemoterapi.

Dari OTT itu, Tim KPK mengumpulkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp435 juta.

Uang itu diduga suap yang diminta Abu Bakar Bupati Bandung Barat ke sejumlah kepala dinas, untuk kepentingan pemenangan Elin Suharliah istrinya yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Menurut KPK, permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan rutin antara Bupati dengan Kepala SKPD, mulai bulan Januari sampai April 2018.

Bahkan dari pengakuan saksi, Abu Bakar terus menagih uang kepada sejumlah kepala SKPD, antara lain untuk melunasi pembayaran lembaga survei yang mengukur elektabilitas istrinya jelang pelaksanaan Pilkada serentak.

Dalam prosesnya, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih uang kepada sejumlah Kepala Dinas Daerah Kabupaten Bandung Barat, sesuai jumlah yang sudah disepakati.

Sebagai tersangka pemberi suap, Asep Hidayat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan Abu Bakar, Weti dan Adiyoto selaku tersangka penerima suap, terancam jerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs