Sabtu, 23 November 2024

KPK Lanjutkan Penyidikan Markus Nari Tersangka Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan Markus Nari mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Hari ini, Kamis (12/4/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan enam orang saksi dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan politisi.

Masing-masing adalah Benny Kamil dan Garmaya Sabarling PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Djoko Kartiko Krisno Kasubbag Data dan Informasi, dan Erikson P Manihuruk Kasubdit Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Kemendagri.

Sedangkan dua saksi dari unsur politisi yang dimintai keterangannya adalah Khatibul Umam Wiranu Anggota Fraksi Demokrat DPR RI, dan Djamal Aziz Attamimi mantan legislator dari Fraksi Hanura.

Sampai sekarang KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Selain Markus Nari, sebelumnya ada Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, yang masih dalam proses penyidikan KPK, dan Anang Sugiana Sudiharjo yang baru mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor.

Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa KPK dalam persidangan.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka menghalangi proses pengusutan kasus korupsi KTP Elektronik.

Dia diduga sebagai pihak yang menyuruh Miryam Haryani bekas Anggota Komisi II DPR memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan, dan mencabut berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Dalam perkara itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs