Sidang lanjutan gugatan kasus popok sekali pakai, yang diajukan tiga perempuan yakni Mega Mayang Kencana, Riska Darmawanti, Dr Daru Setyo Rini, terhadap Gubernur Jawa Timur digelar ini hari di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/4/2018). Agenda persidangan kali ini, yaitu pembacaan duplik (tanggapan) dari pihak tergugat.
Di ruang sidang, Adi Sarono Bina Hukum Pemprov Jatim memberikan berkas yang berisikan jawaban dari tuntutan pihak penggugat. Isi dari jawaban itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim, lantaran Adi Sarono dalam kondisi sakit. Sehingga dia tidak bisa menyampaikan apa isi tanggapan pihak tergugat.
Inti dari tanggapan yang disampaikan Majelis Hakim, pihak tergugat menolak segala dalil-dalil yang disebutkan oleh pihak penggugat. Apa yang disampaikan oleh pihak penggugat, dinilai tidak memenuhi persyaratan. Usai membacakan isi duplik, Majelis Hakim mengatakan akan segera menggelar putusan sela pada 26 April mendatang.
Sementara itu, Adi Sarono saat ditanya tentang isi dupliknya itu, dia enggan berkomentar.
“Saya tidak bisa katakan, saya hanya mendapatkan kuasa untuk hadir di sidang ini, terima kasih,” kata dia.
Menanggapi isi duplik itu, Rulli Mustika Kuasa Hukum penggugat mengatakan pihaknya akan menunggu putusan sela yang digelar 26 April mendatang. Pihaknya juga telah mengaku siap dengan segala bukti-bukti untuk menghadapi sidang pembuktian.
“Kami masih menunggu putusan sela. Nanti kami akan mengadakan pembuktian. Kami sudah ada bukti yang kuat,” kata dia.
Dalam gugatannya, pihak tergugat dinilai telah mengabaikan tugasnya dalam penyediaan fasilitas teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan menangani sampah. Di sungai Brantas, banyak ditemukan sampah popok yang mencemari sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Untuk itu kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” kata dia. (ang/ipg/rst)