Sabtu, 23 November 2024

Diduga Lakukan Pemerasan, Empat Oknum Polisi Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi

Propam Polrestabes Surabaya mengamankan empat orang anggotanya, atas kasus dugaan pemerasan. Keempat oknum polisi itu, dilaporkan melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta, kepada seorang warga di Surabaya, yang dituduh terindikasi sebagai penyalahguna narkoba.

Karena merasa tidak berbuat salah, korban tidak mengaku. Kemudian keempat oknum polisi memaksa korban untuk menghubungi keluarganya dan meminta tebusan uang sebesar Rp20 juta, agar korban bisa dilepaskan. Tanpa sepengetahuan mereka, keluarga menguhubungi pihak kepolisian.

Empat anggota polisi itu merupakan 3 anggota polisi dari Polsek Pakal Surabaya dan 1 anggota polisi dari Polsek Rungkut. Masing-masing berinisial, Aipda M, Bripka S, Aiptu A dan Brigadir T.

AKP Cinthya Dewi Ariesta Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan keempat oknum polisi itu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan langsung diamankan oleh Tim Propam Polrestabes Surabaya pada Minggu dini hari, (8/4/2018), sekitar pukul 00.45 WIB di kawasan Jalan Kusuma Bangsa.

“Informasi yang kami dapat, empat oknum anggota polisi ini melakukan penangkapan terhadap seorang warga yang diduga menyalahgunakan narkoba. Lalu, melakukan pemerasan atau meminta tebusan sebesar Rp20 juta. Kemudian korban menghubungi orang tuanya lewat telfon, kalau dituduh penyalahgunaan narkoba. Keluarganya melapor ke kami, langsung kami tindak lanjuti. Mereka kemudian diamankan oleh teman-teman dari Tim Propam di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya,” kata Cinthya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (12/4/2018).

Hingga saat ini, kata Cinthya, keempat oknum itu masih dalam proses pemeriksaan. Pihak kepolisian masih belum menemukan barang bukti yang kuat. Selain itu, status keempat oknum masih sebagai terperiksa.

“Belum ada barang bukti yang mengarah kesana. Sementara, tidak ada laporan korban yang merasa dirugikan. Tapi polisi masih terus menindaklanjuti laporan ini dan mereka masih dalam pemeriksaan,” kata dia.

Apabila keempat polisi itu terbukti melakukan pelanggaran berupa pemerasan kepada warga, kata Cinthya, pihak kepolisian akan memberinya sanksi berupa hukuman disiplin, seperti diberikan teguran tertulis, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan. Seperti apa hukuman yang akan diberikan, Cinthya mengaku masih belum bisa memastikan, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kalau terbukti melakukan pemerasan, keempat pelaku nantinya akan kami berikan hukuman disiplin melalui sidang disiplin di Polrestabes Surabaya. Pada sidang itulah yang akan menetapkan kira-kira hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada mereka,” tuturnya.

Cinthya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu takut dengan oknum polisi seperti itu. Apabila menemui polisi yang melakukan pemerasan dan merugikan masyarakat, kata Cinthya, segera laporkan ke kantor polisi.

“Jangan takut. Kami juga membutuhkan peran aktif informasi dari masyarakat. Jika ada pelanggaran oknum petugas dilapangan, laporkan,” kata dia. (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs