Sabtu, 23 November 2024
Sidang Setya Novanto

Hari Ini, Setya Novanto akan Menyampaikan Pledoi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto. Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Agenda sidang lanjutan hari ini, Jumat (13/4/2018) adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firman Wijaya penasihat hukum Novanto mengatakan, ada dua nota pledoi yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.

Pertama, pledoi terdakwa yang akan disampaikan sendiri oleh Setnov, dan pledoi tim penasihat hukum.

Firman mengungkapkan, nota pembelaan tim penasihat hukum ada sekitar 500 halaman, dan akan dibacakan secara bergantian.

Dia menyebut, pledoi itu berisikan sejumlah poin penting, antara lain fakta-fakta meringankan terdakwa yang terungkap dalam proses persidangan.

Sementara itu, Firman mengaku tidak tahu apa isi pledoi pribadi yang akan disampaikan mantan Ketua DPR RI kliennya, untuk meyakinkan Hakim Yanto dan anggota majelis hakim, kalau tuntutan jaksa tidak tepat.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Kamis (29/3/2018), Jaksa KPK menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merugikan keuangan negara, dan menyusahkan masyarakat dalam mengurus data kependudukan.

Selain itu, Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

Menurut jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu mengintervensi proses penganggaran dan juga pengadaan barang/jasa dalam proyek KTP Elektronik, bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong pengusaha.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS (setara Rp71 miliar), serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS (setara Rp1,3 miliar).

Tapi, Jaksa KPK tidak menuntut hukuman maksimal berupa pidana 20 tahun penjara sampai seumur hidup, walau KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Setya Novanto. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs