Sabtu, 23 November 2024

Ketua MPR Minta Putusan Pra Pra Peradilan Soal Perkara Century Serahkan Saja ke KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Zulkifli Hasan (Zulhas) Ketua MPR RI minta masyarakat menyerahkan sepenuhnya perkara bail out bank Century ke KPK. Foto: Faiz suarsurabaya.net

Zulkifli Hasan (Zulhas) Ketua MPR RI minta masyarakat menyerahkan sepenuhnya perkara bail out bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Zulhas disampaikan sesudah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan Pra Peradilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indoneia (MAKI), Senin (9/4/2018), memerintahkan KPK melanjutkan proses penyidikan perkara Century.

“Kita serahkan saja ke KPK itu,” ujar Zulhas di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Zulhas juga mengaku kaget karena awalnya perkara Century telah selesai. Namun ternyata harus dilanjutkan setelah mengetahui adanya putusan Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan.

“Tentu saya prihatin membaca itu karena waktu itu saya jadi menteri wapresnya pak Boediono. Saya kira udah selesai itu, ternyata muncul lagi. Oleh karena itu, biarlah KPK yang melakukan tindak lanjut dari apa yang diputus oleh pengadilan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam putusan Pra Peradilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.‎

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan,” demikian isi putusan Pra Peradilan tersebut.

KPK dapat memilih langkah untuk melimpahkan perkara korupsi Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (faz/tna/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs