Senin, 25 November 2024

Kominfo Minta Penjelasan Lanjutan dari Facebook

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kantor Facebook.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima surat jawaban dari Facebook terkait surat peringatan penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga, Jumat (13/4/2018).

Sesuai surat tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan kepada Rudiantara Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Abdul Kharis Almasyhari Ketua Komisi I DPR RI.

Namun, belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban.

Dalam jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email itu, dinyatakan bahwa Facebook berupaya menjelaskan langkah yang telah diambil, antara lain:

– Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walau pun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo;

– Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica; dan

– Facebook telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang
memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:

* Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna

* Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.

Kementerian Kominfo menegaskan agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, di mana pun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia.(iss/ipg)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs