Tempat hiburan malam di Jakarta, disinyalir telah menyediakan dan memperdagangkan berbagai jenis Narkoba untuk tamu tamunya.
BNN RI bersama BNN DKI Jakarta telah mendeteksi sekitar 36 tempat hiburan malam discotik menjadi tempat perederan narkoba.
Pendeteksian barang haram penghancur masa depan bangsa itu sudah dilakukan oleh Budi Waseso, Kepala BNN yang lama.
“Sinyalemen perdagangan narkoba di tempat hiburan atau discotik di Jakarta sudah dibuktikan, sehingga bukan berita hoax,” kata Kombes Sulistiandriatmoko, kabag Humas BNN.
Salah satunya dibongkarnya perdagangan Narkoba di Sense Discotik, tempat hiburan malam di lantai 7 Manggadua Square, Jakarta Barat Kamis (12/4/2018). Di discotik Sense ini, polisi menangkap 27 orang pengguna dan pengedar narkoba.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui narkoba tersebut disediakan oleh pihak managen secara terbuka. Tamu di Sense dengan mudah dapat memesan jenis narkoba yang akan dikonsumsi, kata Sulistian, di Jakarta Sabtu malam (14/4/2018).
Sense discotik Manggadua Square sudah ditutup, menyusul dibongkarnya perdagangan narkoba secara masif tersebut.
Menurut Sulistriandiatmoko, Sense disskotik selain memperdagangkan narkoba juga sekaligus memproduksinya di tempat yang sama.
“Tamu yang menjadi member atau anggota discotik Sense dapat dengan mudah memesan narkoba dan mengkonsumsinya di tempat itu juga. Ini dikarenakan pihak managemen juga menyediakan alat pengjisab sabu-sabu,” kata Humas BNN.
Anis Baswedan, Gubernur DKI, dikonfirmasi mengatakan sesuai dengan komitmennya sejak awal, Pemprov DKI, akan mencabut izin Tempat hiburan yang melanggar aturan. Di antaranya terbukti membuka praktik prostitusi dan menjadi tempat perdagangan narkoba.
Menghadapi tempat hiburan nakal ini Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro dan BNN.
Saat ini sudah ada satu tempat hiburan yang resmi ditutup dan dibubut izinnya, adalah Alexis Didcotik. Tempat hiburan ini terbukti membuka praktik prostitusi berselubung.
Soal Sense Discotik, yang digerebeg BNN, Jumat (13/4/2018) lalu, Anis menegaskan kalau terbukti menyalahgunakan izin, tempat hiburan akan ditutup dan dicabut izinnya. (jos/tna/rst)