Sabtu, 23 November 2024

Cyber Indonesia Laporkan Amien Rais Soal Partai Setan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Amien Rais Mantan Ketua MPR, Politisi PAN. Foto: Antara

Aktivis Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais Mantan Ketua MPR ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataan ujaran kebencian mengenai partai Allah dan partai “setan”.

“Kita buat laporan polisi terlapornya saudara Bapak AR (Amien Rais) karena adanya kutipan pada media sosial,” kata Aulia Fahmi Ketua Cyber Indonesia dinukil Antara, Minggu (15/4/2018).

Aulia melaporkan Amien Rais berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.

Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.

Aulia menyebutkan pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu melalui media sosial sudah menyebar mengenai orang tidak bertuhan, partai Allah dan partai setan.

Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan.

Amien juga, menurut Aulia telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian.

Aulia menuturkan mantan Ketua Umum PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya bermuatan SARA.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs