Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Periksa Mantan Sekjen Kemendagri sebagai Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Diah Anggraeni bekas Sekjen Kemendagri kembali memenuhi panggilan Penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Selasa (17/4/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proyek KTP Elektronik yang diduga melibatkan banyak pihak, dan merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

KPK kembali memanggil Diah Anggraeni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Selasa (17/4/2018).

Sekitar pukul 09.10 WIB, Diah terpantau datang memenuhi panggilan Penyidik KPK. Sesudah menunggu kurang lebih 45 menit di Ruang Tamu Gedung KPK, bekas pejabat Kemendagri itu menuju Ruang Pemeriksaan yang ada di Lantai 2.

Diah Anggraeni tercatat sudah berulang kali menjadi saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Bulan lalu, Jumat (23/3/2018), Diah diperiksa untuk dua tersangka sekaligus yaitu Made Oka Masagung pengusaha, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Setya Novanto.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, hari ini penyidik memeriksa Diah Anggraeni untuk tersangka Markus Nari.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka menghalangi proses pengusutan kasus korupsi KTP Elektronik.

Dia diduga sebagai pihak yang menyuruh Miryam Haryani bekas Anggota Komisi II DPR memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan, dan mencabut berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Dalam perkara itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, sampai sekarang KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung.

Selain Markus Nari, sebelumnya ada Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah menjalani persidangan, dan mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian ada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK, dan Anang Sugiana Sudiharjo yang baru mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor.

Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa KPK dalam persidangan. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs