Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim Usulkan Pembentukan BUMD di Bidang Farmasi

Laporan oleh Pratino Aditya Tama
Bagikan
Soekarwo Gubernur Jawa Timur usai Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Selasa (17/4/2018). Foto: kominfo.jatimprov.go.id

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan kepada DPRD Jatim untuk membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) bidang farmasi. Hal ini diperlukan, karena eksekutif melihat ada potensi sekitar Rp100 miliar yang bisa dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi itu perantara dari pabrik ke PBF (Pedagang Besar Farmasi, red) terus dijual ke rumah sakit. PBF punya untung, jelas itu untungnya. Sekarang tidak usah beli ke PBF, milik kita sendiri. Kan berarti keuntungan dari PBF milik kita bisa jadi PAD,” ujar Soekarwo Gubernur Jawa Timur usai Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Selasa (17/4/2018).

Dari hitungannya, ada selisih Rp100 milliar yang bisa masuk ke PAD seandainya Jatim memiliki sendiri BUMD yang bergerak di bidang farmasi. Bahkan, Soekarwo menyebutkan angka bisa menyentuh Rp120 miliar dari potensi penghasilan setiap tahunnya.

“Tadinya itu di Rumah Sakit dr Soetomo bisa selisih Rp50 miliar, itu PAD. Kalau seluruh rumah sakit Rp100 miliar. Besar itu pendapatannya,” ujarnya seperti dilansir laman resmi kominfo.jatimprov.go.id.

Selain itu, keuntungan lain jika memiliki BUMD bidang farmasi dapat mempercepat distribusinya. Sebab, dengan begitu ada rantai jalur distribusi yang terpotong. Sehingga diharapkan barang-barang dapat segera disediakan ketika diperlukan.

“Cepat tidak terlambat obatnya. Pasien cepat tertangani juga,” ungkapnya.

Pria yang kerap disapa Pakde Karwo itu berharap, pembentukan BUMD bisa segera terwujud. Pemprov pun telah menyampaikan rencana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri pada 22 Maret 2018 lalu. Hanya saja, hingga kini, gubernur mengaku belum mendapat balasan.

Kendati demikian, sesuai dengan pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa hasil penilaian menteri disampaikan kepada gubernur dan bupati/wali kota paling lambat 15 hari kerja sejak usulan diterima.

Terlepas dari itu menurut kajian yang telah dilakukan dan sesuai undang-undang BUMD adalah perseroan terbatas (PT). Jika begitu, maka penguasaan saham bisa seluruhnya atau paling sedikit 51 persen. Dengan nama PT Jatim Farma Utama. Namun, itu bisa berubah sesuai dengan keputusan bersama dengan DPRD Jatim.

“Harapannya ya disetujui untuk perusahaan seperti PBF. Namanya apa nanti itu disampaikan,” tandasnya. (ino/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs