Sabtu, 23 November 2024

KPU Tetapkan Jumlah Dapil dan Kursi Anggota Dewan untuk Pemilu 2019

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU (batik cokelat) menyerahkan data dapil dan alokasi kursi dewan untuk Pemilu 2019 kepada perwakilan partai politik, Rabu (18/4/2018), di Kantor Pusat KPU, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, Rabu (18/4/2018), mengumumkan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan kursi Anggota DPR RI, serta DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019.

Acara yang digelar siang hari ini di Kantor Pusat KPU, kawasan Menteng Jakarta Pusat itu, dihadiri Arief Budiman Ketua KPU beserta Komisioner KPU, perwakilan 20 partai politik, dan sejumlah LSM pemantau Pemilu.

Berdasarkan data KPU, jumlah dapil untuk DPR RI ada 80, bertambah tiga dapil dari Pemilu tahun 2014 yang cuma 77 dapil.

Penambahan dapil itu kemudian membuat jumlah kursi untuk DPR RI menjadi 575, bertambah dari pemilu sebelumnya, yaitu 560 anggota parlemen.

Kemudian, jumlah dapil untuk DPRD Provinsi menjadi 272, bertambah dari Pemilu 2014 yang tercatat sebanyak 259 dapil.

Jumlah kursi DPRD Provinsi juga bertambah menjadi 2.207, dibanding Pemilu sebelumnya 2.112 kursi.

Sementara itu, dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi 2.206, bertambah dibanding Pemilu 2014 yang berjumlah 2.102 dapil.

Dengan penambahan dapil itu, kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi 17.610, bertambah signifikan ketimbang Pemilu 2014 yang cuma 16.895 kursi.

“Acuan KPU dalam menetapkan dapil adalah Data Agregat kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri. Jadi, ada dapil yang tetap tapi alokasi kursi anggota dewannya berubah. Kami hanya sebagai user dalam konteks penetapan dapil ini,” ucap Ilham di Kantor Pusat KPU, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Lebih lanjut, Ilham Saputra Komisioner KPU menjelaskan, penetapan dapil ini sudah melalui proses panjang.

Dalam penyusunan dapil, KPU Pusat dibantu KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memberikan rekomendasi terkait daerah yang akan dijadikan tempat pemilihan berdasarkan uji publik.

Komisioner KPU juga menegaskan, penetapan itu dilakukan berdasarkan tujuh prinsip penataan dapil, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan. (rid/ino/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs