Jumat, 22 November 2024

KPK Segera Limpahkan Perkara BLBI ke Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Foto: Senayan Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas perkara, bukti dan tersangka ke Jaksa KPK, untuk diproses ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Dalam proses penyidikan, ada 69 orang yang sudah dimintai keterangannya sebagai saksi, antara lain berasal dari unsur pegawai dan pejabat PT Gajah Tunggal, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pengacara dan pihak swasta lainnya,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Sekadar diketahui, KPK melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi BLBI mulai tahun 2014. Sesudah menemukan cukup bukti, Selasa (25/4/2017), KPK mengumumkan status Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Syafruddin mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Padahal, berdasarkan hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp1,1 triliun dari total utang Rp4,8 triliun. Sehingga, ada selisih Rp3,7 triliun yang tidak dikembalikan ke negara.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggcung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

Syafruddin pernah menggugat KPK atas penetapan status tersangka. Dia menilai, KPK tidak berhak menjadikannya tersangka, karena kasusnya perdata, dan terjadi sebelum ada Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapi, dalam putusannya, Rabu (2/8/2017), Effendi Muchtar Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan itu, karena menilai penetapan tersangka Syafruddin oleh KPK sudah sah secara formil, dan sesuai KUHAP.

Sebelumnya, perkara BLBI pernah ditangani Kejaksaan. Tapi, upaya pengusutan tidak berlanjut karena Urip Tri Gunawan dan jaksa yang tergabung dalam Tim Penyidik Kejaksaan, menilai tidak ada kerugian negara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs