Sabtu, 23 November 2024

Dokter Bimanesh Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan Fredrich Yunadi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo spesialis penyakit dalam yang memfasilitasi proses rawat inap Setya Novanto. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi pengacara.

Pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (19/4/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan dua orang saksi fakta.

Masing-masing adalah Dokter Nadia Husein Hamedan spesialis saraf yang praktik di RS Medika Permata Hijau, dan Dokter Bimanesh Sutarjo spesialis penyakit dalam yang memfasilitasi proses rawat inap Setya Novanto.

Dalam dawaan jaksa, Dokter Nadia tercatat sebagai salah seorang dokter yang akan menangani Novanto di rumah sakit swasta daerah Jakarta Barat tersebut.

Takdir Sutan Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pihaknya perlu kesaksian kedua orang dokter spesialis itu, untuk mengungkap dugaan skenario rawat inap Novanto sesudah sempat jadi buronan KPK, hari Kamis (16/11/2017).

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu diduga memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.

Tapi, ternyata politisi Partai Golkar itu langsung masuk ke ruang rawat inap dengan diagnosa kecelakaan, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs