Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendeklarasikan Pilkada Damai yang Ramah HAM di Kantor KPU Jatim Jl Tenggilis Surabaya, Kamis (19/4/2018).
Muhammad Choirul Anam Komisioner Komnas HAM mengatakan, akan membuat rekomendasi ke KPU RI agar merumuskan PKPU bagi calon pemilih di lapas dan rutan yang berpotensi sulit menggunakan hak suaranya di Pilgub Jatim.
Data secara umum ada 19 ribu orang di lapas dan rutan mengalami masalah. Dari data itu, 10 ribu sudah bisa terverifikasi tapi 9 ribu orang masih menggantung.
Anam mengatakan, permasalahan calon pemilih di lapas dan rutan yang belum bisa terverifikasi di antaranya, data penghuni hanya nama dan alamat, NIK dan KTP tidak diketahui, dan penghuni lapas tidak membawa KTP el atau Surat Keterangan menjadi hambatan saat pencoblosan
“Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar KPU RI membuat regulasi khusus untuk penghuni lapas dan rutan,” ujarnya di KPU Jatim.
Data paling banyak penghuni Lapas yang berpotensi kehilangan hak suara berada di Sidoarjo. Setidaknya ada dua rutan dan empat Lapas di Sidoarjo yang butuh perhatian lebih untuk diberikan hak suara saat Pilgub Jatim.
Komnas Ham juga mencatat, kata Anam, untuk kelompok minoritas peluang sarana dan prasarananya telah tercover. Misalnya, difabel di Sidoarjo semua template khusus disabilitas telah disediakan di TPS.
Sementara untuk level kerawanan baik isu SARA dan konflik sosial, Pilgub Jatim cenderung titik rawannya rendah.
“Kami menemukan kondisinya kondusif. Ini harus dijaga dan harus memenuhi kelompok minoritas,” katanya. (bid/dwi/ipg)